Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih, Jamaahnya Batal?

Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih, Jamaahnya Batal?</strong data-src=">

Yogyakarta – Lajnah Bahsul Masa’il

Dalam menjalankan salat, Kanjeng Nabi Muhammad SAW menganjurkan kita untuk menjalankannya secara berjamaah.

Anjuran tersebut terdapat dalam dawuhnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab mereka bahwa shalat berjamaah memiliki keutamaan dua puluh tujuh derajat daripada salat secara sendirian.

Shalat dikatakan berjamaah ketika memenuhi syarat yaitu adanya imam dan makmum. Kata imam berasal dari bahasa arab bentuk mashdar dari kata “أم – يؤم – إماما ” yang bermakna pemimpin.

Dalam Islam, Allah SWT sebagai syaari’ (pembuat syariat) menaruh perhatian yang cukup besar terhadap penentuan imam dalam shalat.

Hal tersebut tercantum dalam sabda Nabi saw. yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ ‌الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا

Rasulullah SAW bersabda “yang paling berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran. Jika mereka setara dalam bacaan al-Quran yang menjadi imam adalah yang paling mengerti tentang sunah Nabi.

Apabila mereka setingkat tentang pengetahuan mengenai sunah Nabi, maka yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah, maka yang lebih dulu masuk Islam.”

Baca juga: TIM Lajnah Bahsul Masa’il Almunawwir Luncurkan Inovasi Baru

Bermakmum dengan Imam yang Ummi dalam Kacamata Fiqih

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki kefasihan dalam membaca al-Quran lebih didahulukan daripada orang yang ummi (tidak fasih bacaannya).

Kemudian bagaimana jika ditemukan kasus bahwa ternyata terdapat makmum yang dinilai lebih fasih daripada imam?

Apakah hal tersebut berpengaruh pada keabsahan salat jamaah? Dalam hal ini ulama dalam menentukan hukumnya membaginya berdasarkan kasus yang ditemukan.

Maksud dari imam yang “tidak bagus bacaannya” atau yang disebut ummi dalam literatur kitab salaf adalah semisal apabila kesalahannya fatal sampai mengubah satu huruf dengan huruf yang lain, atau ia membaca dengan lahn (keliru) yang mengubah makna kata.

Jika demikian maka bermakmum kepadanya tidak sah.

وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ ‌يَقْتَدِيَ بِمَنْ ‌لَا ‌يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ، وَالْمُرَادُ بِعَدَمِ إحْسَانِ الْقِرَاءَةِ الَّذِي الْكَلَامُ فِيهِ أَنْ يَكُونَ يُبْدِلُ حَرْفًا بِآخَرَ أَوْ يَلْحَنُ لَحْنًا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى

Tidak sah bermakmum kepada imam yang tidak bagus bacaannya, adapun maksud “tidak bagus bacaanya adalah mengubah satu huruf dengan huruf yang lain, atau ia membaca dengan lahn (keliru) yang mengubah makna kata. (Ibnu Hajar al-Haitami, Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra [Maktabah al-Islamiyah] juz1, halaman 152)

Ibnu Hajar al-Haitamy menjelaskan bahwa apabila ditemukan dalam suatu kasus, bacaan imam hanya mengulang-ulang huruf atau makhrajnya huruf serupa dengan huruf lain (kurang fasih).

Maka hukum bermakmum dengan orang tersebut sah tetapi makruh.(Ibnu Hajar al-Haitami, Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra [Maktabah al-Islamiyah] juz1, halaman 143)

Sikap Makmum dalam Menyikapi Imam yang Ummi

Apabila terjadi sesuatu yang membatalkan salat imam (seperti kasus imam ummi) dan makmum mengetahuinya, maka wajib bagi makmum untuk berniat mufaraqah seketika, jika tidak maka batal salatnya.

Dalam kitab Syarhul Minhaj karya Al-Mahalli disebutkan bahwa Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya berpendapat sahnya bermakmum pada imam ummi dalam salat sirriyah karena bacaan makmum di dalamnya berbeda hukumnya ketika salat jahriyyah, karena imam menanggung bacaan makmum dalam qaul qadim.

Bahkan menurut satu pendapat menyatakan  keabsahan qari’ bermakmum pada ummi dalam salat sirriyah maupun jahriyyah. Sahnya tersebut berdasarkan wajibnya makmum membaca al-Fatihah dalam kedua keadaan salat tersebut.

والقديم يصح اقتداؤه به في السرية لقراءة المأموم فيها بخلاف الجهرية، فيتحمل الإمام عنه في القديم، وفي ثالث مخرج يصح اقتداؤه به في السرية والجهرية بناء على لزوم القراءة للمأموم فيهما في الجديد. قال في الروضة: هذه الأقوال جارية سواء علم المأموم كون الإمام أميا أم لا، وقيل هي إذا لم يعلم كونه أميا، فإن علم لم يصح قطعا.

Qaul qadim berpendapat sah bermakmum pada imam tersebut dalam salat sirriyah karena bacaan makmum di dalamnya berbeda hukumnya ketika salat jahriyyah, dikarenakan imam menanggung bacaan makmum dalam qaul qadim.

Dan dalam pendapat ketiga, bermakmumnya qari’ dengan ummi sah ketika salat sirriyah dan jahriyyah didasarkan pada wajibnya membaca bagi makmum dalam kedua keadaan salat tersebut dalam qaul jadid.

(Imam an-Nawawi) berkata dalam kitab ar-Raudhoh: beberapa pendapat ini berlaku baik ketika makmum mengerti keadaan imam itu ummi atau tidak. Dan menurut  pendapa menyatakan bahwa tiga pendapat di atas hanya berlaku apabila makmum tidak mengerti keadaan imam itu ummi, maka apabila mengerti keadaan imam yang ummi maka tidak sah menurut kesepakatan para ulama.

Baca juga: Mbah Hamid Utarakan 5 Kewajiban dalam Belajar Al-Qur’an

Dalam kasus lain, bagaimana jika kondisi awal dari makmum adalah seseorang yang menyangka sang imam qari padahal nyatanya tidak?

Jika dalam kondisi ini, maka bila makmum mengetahuinya setelah selesai salat maka wajib mengulang salatnya sedangkan jika mengetahuinya di tengah-tengah salat maka ia wajib memutus salatnya dan mengulanginya lagi.(Abu Bakar Muhammah Syatha ad-Dimyathi, I’anatut Thaalibiin [juz 2 halaman 52])

Kesimpulan

  1. Kriteria imam dalam salat disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW menekankan pada kefasihan seorang imam dalam membaca al-Quran.
  2. Imam dikatakan tidak fasih (ummi) adalah ketika imam mengubah sebagian huruf dalam membaca surah al-Fatihah atau rukun qouli yang lain sehingga menimbulkan berubahnya makna.
  3. Makmum yang fasih (qori’) tidak sah bermakmum kepada imam yang ummi.
  4. Dalam beberapa ibarat, makmum yang fasih (qori’) masih sah bermakmum kepada imam yang ummi ketika melaksanakan salat berjamaah yang bersifat sirriyyah.
  5. Sedangkan makmum yang qori’ bermakmum kepada imam yang ummi ketika melaksanakan salat berjamaah yang  jahriyyah, maka cara menyikapinya adalah:
  • Jika kondisi awal makmum mengira sang imam adalah ummi, kemudian mengetahui ternyata sang imam benar ummi, maka cara menyikapinya adalah dengan melakukan mufaroqoh seketika itu. Apabila memilih untuk meneruskan mengikuti sang imam, maka wajib mengulang salatnya.
  • Jika kondisi awal makmum mengira sang imam adalah qori’, kemudian mengetahui ternyata sang imam adalah ummi, maka cara menyikapinya adalah dengan memutus salat kemudian mengulanginya dari awal. Apabila memilih untuk meneruskan mengikuti sang imam, maka wajib mengulangi salatnya.

6. Pendapat terakhir mengatakan bahkan masih sah makmum yang qari’ bermakmum kepada imam yang ummi dalam keadaan shalat sirriyah maupun jahriyyah didasarkan pada wajibnya makmum membaca pada keadaan kedua salat tersebut dalam qaul qadim.

Oleh: Tim Lajnah Bahsul Masa’il Al Munawwir

Baca juga: Kenali Kompetensi Santri Dalam Menghadapi Era Society 5.0

LBM Almunawwir

LBM Almunawwir

LBM Almunawwir

13

Artikel