Buntut Tragedi Kanjuruhan; Tindakan Sujud Para Polisi, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Buntut Tragedi Kanjuruhan; Tindakan Sujud Para Polisi, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Yogyakarta – Lajnah Bahtsul Masa’il

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 01 Oktober 2022 telah menyulut konflik. Di antaranya adalah sikap Kapolres dan para anggota Polresta Malang Kota yang melakukan sujud sebagai bentuk permintaan maaf atas meninggalnya ratusan orang pada tragedi tersebut.

Hal ini memicu sebuah pertanyaan. Iya benar. Apakah sujud kepada manusia diperbolehkan dalam Islam jika dengan tujuan minta maaf?

Terkait sujud, seseorang tak boleh melakukannya secara sembarangan, terlebih sujud yang ditunjukkan kapada sesama makhluk. Karena sujud merupakan perkara yang spesial menurut Allah.

Kalau sekedar meletakkan dahi dengan tujuan untuk merendahkan diri atau sebagai bentuk keseriusan permintaan maaf dan tanpa niat untuk bersujud layaknya ibadah maka hukumnya boleh, tidak haram.

Sumber Gambar: Nasional Tempo.co

Namun, apabila sujud untuk meminta maaf diniatkan sebagai sujud sebagaimana sujud dalam shalat, maka hukumnya haram bahkan bisa kufur.

Baca juga: Refleksi Kontroversi Lagu “Joko Tingkir”

Pendapat ini merujuk pada penjelasan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin:

مذهبنا أن السجود في غير الصلاة مندوب لقراءة آية السجدة للتالي والسامع ، ولمن حدثت له نعمة ظاهرة أو اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله تعالى

ولا يجوز السجود لغير ذلك ، سواء كان لله فيحرم أو لغيره فيكفر ، هذا إن سجد بقصد العبادة ، فلو وضع رأسه على الأرض تذللاً واستكانة بلا نيته لم يحرم إذ لا يسمى سجوداً

“Menurut mazhab kami (ulama Syafiiyah) bahwa sujud di luar shalat disunahkan untuk dilakukan karena membaca ayat sajdah, baik bagi orang yang membaca maupun yang mendengarkan.”

“Disunahkan juga bagi orang yang mendapat nikmat yang nyata atau terhindar dari cobaan yang nyata sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.”

“Tidak boleh sujud selain itu, baik karena Allah, maka haram, atau selain Allah, maka kufur. Hal ini jika diniatkan ibadah. Adapun jika hanya meletakkan dahi ke tanah untuk merendahkan diri tanpa niat ibadah, maka tidak haram. Karena hal itu bukan dinamakan sujud.”

[Bughyatul Mustarsyidin]

Baca juga: Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih, Jamaahnya Batal?

Jadi, mengenai kasus sujud yang dilakukan Kapolres Polresta Malang Kota dan segenap anggotanya tidak bisa dihukumi dengan mudah kalau hal tersebut dilarang.

Karena sujud kepada manusia dihukumi tergantung pada niatnya: apakah niatnya ibadah seperti sujud dalam shalat atau sujud untuk minta maaf, tanpa ada niat ibadah, apalagi menyembah manusia.

Kalau kita lihat dari apa yang telah terjadi, yaitu bahwasannya para polisi yang bersangkutan melakukan sujud sebagai bentuk permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Hal ini menandakan bahwa sujudnya Kapolres dan segenap anggotanya merupakan bentuk dari perendahan diri mereka sebagai simbol keseriusan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga korban. Sehingga hukum sujudnya mereka tidaklah haram maupun kufur.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwanit Toriq Wallahu A’lam bis Sowab.

______

Baca juga: Praktik Keberagaman: Menilik Kembali Akar Sejarah Moderasi Beragama di Pesantren

LBM Almunawwir

LBM Almunawwir

LBM Almunawwir

13

Artikel