Mengungkap Polemik Kurban Online

Mengungkap Polemik Kurban Online

Kurban merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam perayaan Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya bagi umat muslim. Bagi orang yang mampu, dianjurkan untuk membeli hewan kurban yaitu kambing, sapi, atau unta sesuai kemampuannya.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi menyebutkan bahwa kurban adalah suatu ibadah sunnah muakkadah yang mencukupi bagi satu keluarga apabila salah satu dari anggotanya telah mengeluarkan kurban. Kurban juga bisa menjadi wajib apabila terdapat unsur nadzar di dalamnya. [Muhammad  bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, Dar ibn Khazm, 311]

Dengan perkembangan zaman, kegiatan pembayaran kurban dapat dilakukan dengan sangat efisien. Kita tidak perlu pergi ke penjual hewan kurban secara langsung. Banyak platform yang menyediakan layanan dalam proses pembelian dan pelaksanaan ibadah kurban.

Namun kemudahan tersebut bukan tanpa problem, terdapat polemik dalam pelaksanaannya yang mempengaruhi sah tidaknya pelaksanaan ibadah kurban. Tulisan ini akan mengungkap polemik kurban online yang kerap terjadi.

Baca Juga:

Pelaksanaan ibadah kurban online melalui platform daring berarti seorang mudhahhi (orang yang membayar kurban) mewakilkannya kepada orang lain. Mewakilkan pelaksanaan ibadah kurban menurut para ulama diperbolehkan. Perihal niatnya dapat dilakukan saat mentransfer uang, atau sekaligus mewakilkan niat kepada pihak penerima jasa kurban. Imam al-Mahally menyebutkan:

وَإِنْ ‌وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ … وَلَهُ تَفْوِيْضُهَا إِلَيْهِ أَيْضًا

Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan, maka ia (bisa) berniat berkurban ketika memberikan kepada wakil … dan ia juga (boleh) memasrahkan (niat) kepada wakil [Ahmad Salamah al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, Dar al-Fikr, 4/254]

Namun dalam praktiknya, terdapat dua hal yang mungkin terjadi yaitu:

  1. Terjadi perubahan hewan kurban yang tidak sesuai dengan pesanan Mudhahhi. Semisal platform mematok harga kambing 2 juta, sedangkan apabila terdapat tujuh orang telah membayar maka dialihkan untuk pembelian sapi.
  2. Tidak adanya pematokan harga, wal hasil seorang Mudhahhi bebas untuk membayar jumlah uang untuk kurban. Sehingga memungkinkan uang tidak mencukupi untuk membeli satu ekor kambing atau satu bagian untuk pembelian sapi.
Sumber Ilustrasi: baladena.id

Tinjauan Fikih

Dari dua permasalahan tersebut, penulis akan membahasnya dalam pandangan fikih sebagai berikut:

  • Terjadi perubahan hewan kurban

Dalam proses kurban secara online, sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi tawkil. Tawkil adalah proses pemberian kewenangan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan seseorang. Seseorang yang mewakilkan disebut dengan Muwakkil, sedangkan yang mendapatkan amanah adalah Wakil.

Dalam proses transaksi tawkil, seorang Wakil harus melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Muwakkil. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin disebutkan,

ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن وقدر كالأجل والحلول وغيرها اودلت  قرينة قوية من كلام الموكل اوعرف اهل ناحيته فإن لم يكن شيئ من ذلك لزمه العمل بالأحوط

Wajib bagi Wakil mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang ditentukan padanya oleh Muwakkil baik dari sisi waktu, tempat, jenis, harga, kadar seperti kredit atau kontan dan lain-lain. atau setidaknya menyesuaikan petunjuk yang mendekati atas perkataannya Muwakkil atau tradisi ahli wilayahnya.

Maka apabila tidak ada ketentuan tersebut maka wajib bagi Wakil untuk melakukan pekerjaan dengan lebih berhati-hati [Sayyid Abdullah al-Ba’alawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Dar al-Fikr, 250]

Dalam konteks ibadah kurban, maka seorang Wakil harus melaksanakan kurban sesuai dengan pesanan dari Muwakkil. Sehingga apabila pelaksanaan tidak sesuai maka dapat menyebabkan tidak sahnya ibadah kurban.

ومتى خالف شيأ مما ذكر فسد تصرفه وضمن قيمته يوم التسليم ولو مثليا

Ketika seorang Wakil bertindak tidak sesuai dari apa yang telah disebutkan Muwakkil, maka rusaklah pemanfaatannya dan ia wajib menanggung harga barang yang diwakilkannya sebagaimana hari penyerahan, meskipun dengan harga mitsil [Zainuddin al-Malibari, Fath al-Muin, Dar al-Fikr, 124]

Sehingga apabila terdapat perubahan hewan kurban oleh pihak penyedia jasa kurban seperti pada kasus yang disebutkan di atas, maka menyebabkan batalnya akad tawkil yang berimbas pada sahnya ibadah kurban. Selain itu, sesuai dengan ketetapan syariat yang berlaku maka seorang Wakil harus menyebutkan pihak yang diwakilinya saat proses penyembelihan hewan kurban.

  • Tidak adanya pematokan harga

Dalam praktiknya, beberapa platform penggalang dana kurban tidak mematok harga sehingga para Mudhahhi bisa membayar bebas sesuai dengan keinginannya. Kasus ini seperti kurban urunan yang memungkinkan dana yang diberikan kurang untuk membeli hewan kurban.

Dalam sudut pandang syariat, patungan hewan kurban adalah hal yang diperbolehkan dengan syarat jumlah orang yang patungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurbannya. Misalkan satu ekor sapi/unta maksimal untuk tujuh orang Mudhahhi.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam an-Nawawi,

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Diperbolehkan iuran tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya merupakan bagian dari keluarga yang satu maupun berbeda-beda. [Muhyiddin bin Syarofa n-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Muniriyyah, 8/398]

Baca Juga:

Namun apabila melebihi ketentuan jumlah orangnya, maka tidak sah dinamakan hewan kurban. Misalnya satu ekor kambing untuk dua orang lebih atau sapi/unta diperuntukkan lebih dari tujuh orang.

ولو اشترك أكثر من سبعة في بدنة لم تجري عن واحد منهم

Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya. [Sayyid Abu Bakar Syatho, Ianah at-Thalibin, 2/377]

Kesimpulannya, dengan adanya teknologi, beberapa platform membuka penggalangan dana dan penyediaan jasa penyembelihan hewan kurban secara online. Kurban online secara syariat mensyaratkan adanya proses tawkil. Sehingga perbuatan Wakil harus sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Muwakkil dan sesuai syariat agar proses ibadah kurban dapat dikatakan sah.

Sebagai umat muslim, seyogyanya kita dapat selektif dalam memilih platform pembayaran untuk melaksanakan ibadah kurban yang dapat kita pantau proses penyembelihan hewan kurbannya sehingga meyakinkan kita akan sahnya ibadah kurban yang kita laksanakan.

Penulis: Ulil Abshar (Santri Komplek L)

Editor: Redaksi

Redaksi

Redaksi

admin

535

Artikel