Pengantar Sejarah Alquran (4): Sejarah Alquran Pada Masa Nabi (Periode Mekah)

Oleh: Ust. H. Abdul Jalil Muhammad, M.A

Mekah adalah salah satu kota termasyhur dalam sejarah Islam. Karena di kota inilah Rasullah yang terakhir diutus kepada umat manusia, yakni Nabi Muhammad saw. Beliau dilahirkan pada tahun 570 M. Berdasarkan nama tempat ini (Mekah), tersebutlah sebuah istilah bagi periodesasi dakwah Nabi yang pertama, yakni periode Mekkah (al-fatrah al-makkiyyah). Periode ini merujuk kepada aktifitas Nabi Muhammad selama masih berada di Mekah (pra-hijrah) hingga beliau hijrah ke Madinah pada tahun 622 M.

Dakwah di periode ini masih menitikberatkan kepada masalah akidah dan keimanan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa ayat-ayat Alquran yang diturunkan pada periode ini umumnya tidak jauh dan atau berkaitan dengan masalah tersebut.

Adapun sahabat-sahabat yang ikut menemani perjuangan Nabi di periode ini disebut sebagai sahabat as-Sabiqun ila al-Islam/orang-orang pertama yang mendengar dan mempelajari Alquran dari Nabi. Para sahabat itu adalah istrinya Khadijah bint Khuailid, ‘Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah dan Abu Bakr al-Shiddiq ra.

Pada mulanya dakwah Islam disampaikan secara sembunyi-sembunyi, hanya melalui dialog dan pembicaraan dari hati ke hati. Melihat kondisi yang sangat belum memungkinkan untuk Nabi berdakwah secara terang-terangan di Mekah.

Lambat laun, tatkala jumlah orang-orang yang memeluk Islam sudah mencapai sekitar dua lima orang, Nabi menambah metode dakwah penyebaran Islam baru dengan menyelenggarakan pengajaran klasik secara tetap di kediaman sahabat Al-Arqam bin Abi Al-Arqam. Di rumah ini para sahabat belajar dan menghafalkan ayat-ayat Alquran yang telah diwahyukan kepada Nabi. Letak rumah itu tak jauh dari Ka‘bah, persis terletak di selatan bukit Shafa.

Kaum Quraisy pun tidak curiga terhadap adanya kegiatan pengajaran yang dilakukan Nabi di tempat itu. Hal ini disebabkan, pertama, keislaman Al-Arqam masih dirahasiakan; kedua, pihak kafir Quraisy tidak menyangka bahwa Al-Arqam yang kaya dan berasal dari keturunan Bani Makhzum, salah satu kabilah yang termasuk kelompok kaum elit, juga telah menjadi pengikut Nabi Muhammad.

Baca juga : Pengantar Sejarah Alquran (2): Kondisi Masyarakat Arab Sebelum Turunnya Alquran”

Di antara sahabat yang mengajarkan Alquran di Mekkah adalah sahabat Khabbab bin al-Artt yang mendatangi muridnya dari rumah ke rumah, sehingga dapat juga dikatakan dia salah satu guru privat Alquran di periode Mekkah. Dia memeluk Islam sebelum adanya pengajian di rumah Al-Arqam.

Dalam salah satu riwayat mengenai Qishah Islam Umar diceritakan bahwa ketika sebelum Umar bin al-Khattab masuk rumah adiknya Fatimah, beliau dengar suara Khabbab bin al-Artt sedang membaca Alquran dari sebuah shahîfah (lembaran) bersama Fathimah dan suaminya. Khabbab bersembunyi di salah satu ruangan rumah tersebut ketika merasa bahwa Umar akan masuk rumah. Umar masuk dan bertengkar dengan Sa‘id dan Fathimah hingga melukai kepala adiknya, kemudian Umar meminta untuk melihat shahîfah yang tadi dia baca, akhirnya Umar masuk Islam karena tersentuh hatinya terhadap keindahan ayat-ayat Alquran.

Dari riwayat tadi dapat diketahui bahwa beberapa sahabat memiliki catatan Alquran sejak di periode Mekah. Meskipun fungsinya sekedar hanya sebagai koleksi pribadi atau untuk digunakan sebagai sarana belajar Alquran saja. Kendati demikian, riwayat-riwayat mengenai penulisan Alquran di Mekah relatif masih sangat sedikit.

Sahabat Nabi yang lain yang termasuk orang-orang pertama yang mempelajari atau membacakan Alquran dari Rasulullah saw adalah sahabat Abdullah bin Mas’ud. Beliau merupakan sahabat pertama yang membacakan Alquran dengan terang-terang di hadapan orang kafir Mekah. Dari usaha tersebut banyak sahabat yang masuk Islam karena mendengar bacaan Alquran. Bahkan kaum Quraisy yang tidak masuk Islam, dalam beberapa kesempatan, mereka mencoba mendengarkan Alquran dari Nabi, meskipun secara bersembunyi.

Di sisi lain, pemuka-pemuka Quraisy terus berusaha menghalangi kaumnya untuk mendengarkan Alquran, dikarenakan pengaruh kuat yang dipancarkan dari Alquran terhadap orang yang mendengarkannya. Hal ini bisa dilihat dalam riwayat Utbah bin Rabi’ah ketika mendatangi kanjeng Nabi dan menawarkan beberapa hal, seperti harta dan jabatan. Akan tetapi, pada akhirnya usaha itu gagal karena seketika itu ia mendengar lantunan ayat-ayat Alquran dari Nabi.

Tidak hanya orang-orang di Mekah yang terpengaruhi bacaan Alquran, di luar Mekah pun demikian. Sebut saja al-Thufail bin ‘Amr al-Dausi, seorang penyair yang mempunyai kedudukan tinggi di kaumnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, para pemuka kafir Qurasiy mencoba menghalangi dia untuk bertemu dan mendengar Alquran dari Nabi, tetapi tatkala dia mendengar bacaan Alquran, ia langsung berkomentar: “saya belum pernah mendengar ungkapan yang lebih indah dari ini”. Di waktu itu juga al-Thufail masuk Islam.

Baca juga : Pengantar Sejarah Alquran (3): Konsep Wahyu”

Kegiatan pendidikan dan dakwah Nabi dan sahabat sebelum Nabi hijrah ke Madinah pun membuahkan hasil. Yakni Alquran telah tersebar dan dihafal oleh beberapa kabilah yang berasal dari dalam maupun luar kota Mekah. Fakta bahwa jumlah surat-surat makkiyyah lebih banyak dari surat-surat madaniyyah memberi isyarat atau menunjukan bahwa sejak periode Mekah sudah banyak sahabat yang memfokuskan kegiatan belajarnya atau aktifitas sehari-harinya untuk mempelajari dan menghafalkan ayat-ayat Alquran.

Keberhasilan itu bukan berarti bebas halangan. Nabi dan para sahabatnya sempat merasa kesulitan tatkala menghadapi tekanan dan dari kaum Quraisy Mekah. Dan pada akhirnya Allah swt. mengizinkan Rasul-Nya untuk melakukan hijrah ke Yatsrib (Madinah), Nabi berhijrah bersama sahabat Abu Bakr dan tiba di Madinah pada tanggal dua belas Rabi‘ al-Awwal 622 M.

Wallahu A’lam

Tata Cara Bersuci dalam Kitab Safinatun Najah (2)

Oleh: Khoniq Nur Arifah

Tayamum
Tayamum suatu tindakan inti bersuci tidak menggunakan air melainkan menggunakan debu sehingga tayamum bisa disebut sebagai pengganti wudu, apabila sesorang tidak bisa melakukan wudu ataupun mandi wajib.

Adapun tayamum dapat dilakukan karena beberapa sebab. Sebab-sebab tayamum itu ada 3. Pertama, tidak air (فقد الماء). artinya seseorang bisa melakukan tayamum jika sudah tidak ada air untuk bersuci.

Kedua, sakit(مرض) . artinya boleh melakukan tayamum jika dalam keadaan sakit. Maksudnya apabila seseorang yang sakit tersebut menyentuh air atau terkena air justru semakin memperparah pernyakitnya. Maka dalam keadaan tersebut seseorang diperbolehkan untuk bertayamum.

Dan yang ketiga adalah ada air tetapi air tersebut digunakan untuk memberi minum binatang yang kehausan dan muhtaram (dimuliakan oleh syara’)(أحتياج اليه لعطش حيوان محترم), sehingga air tersebut terbatas dan dibutuhkan untuk hal yang lebih primer yaitu demi kelangsungan hidup makhluk yang dimuliakan oleh syara’.

Dalam kitab Safinatu an-Najah ini mushonif menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan makhluk yang dimuliakan oleh syara’, dengan sebuah pengecualian tentang enam mahkluk yang tidak dimuliakan ;
1) Orang yang enggan mengerjakan salat (تارك الصلات),
2) Pezina mukhson (yang sudah menikah) (زّاني المحصن)
3) Orang yang keluar dari Islam (murtad) (مرتد)
4) Orang kafir yang boleh diperangi (كافر الحربيّ)
5) Anjing gila yang galak dan (كلب العقور)
6) Babi.(خنزير)

Dari enam pengecualian tersebut bisa ditengarai siapa makhluk yang dimuliakan oleh syara’, dan jelas bahwa makhluk mana saja yang perlu ditolong saat kita sedang kekurangan air dan diperbolehkan untuk bertayamum.

Setelah membahas apa saja sebab-sebab tayamum, selanjutnya perlu diketahui apa saja syarat-syarat sehingga diperbolehkan untuk bertayamum.

Syarat tayamum ada sepuluh;
1) Menggunakan debu, (أن يكون بتراب) sehingga bedanya tayamum dengan wudu adalah sesuatu yang digunakan untuk mensucikannya yakni debu, sedangkan wudu menggunakan air.
2) Debu yang suci (أن يكون التراب طاهرا)
3) Debu suci yang belum musta’mal, (ألاّ يكون مستعملا)artinya debu yang sudah digunakan untuk bersuci maka tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali.
4) Debu yang tidak tercampur dengan gandum dan semacamnya. (ألاّيخالطه دقيق ونحوه)
5) Niat bertayamum. (أن يقصده)
6) Membasuh wajah dan kedua tangan dengan dua kali tepukan. (أن يمسح وجهه ويديه بضربتين)
7) Membersihkan najis yang ada di badan sebelum melakukan tayamum,(أن يزيل النجاسة أولا) ,memastikan jika terdapat najis-najis yang ada di badan sudah suci sebelum melakukan tayamum. Terutama pada selain anggota-anggota tayamum (dubur, qubul, kaki, badan).
8) Ijtihad menentukan kiblat, sehingga telah di posisi yang sudah mengetahui dan menghadap kiblat sebelum bertayamum.
9) Bertayamum setelah masuk waktu, sebab tayamum hanya bisa digunakan untuk sekali salat fardu.
10) Dilakukan setiap kali akan melakukan sholat fardu. Tidak seperti wudu yang semisal saat masuk waktu magrib kita salat magrib dan dilanjut dengan solat isya’ hanya menggunakan satu wudu. Tetapi jika tayamum harus melakukan dua kali tayamum untuk dua kali salat, dan seterusnya.

Adapun rukun-rukun tayamum dalam kitab Safinatu an-Najah dijelaskan ada lima;
1) Menggunakan debu, ini yang selanjutnya membedakan apa itu wudhu dan apa itu tayamum.
2) Niat, tentu ini juga yang akan membedakan mana yang beribadah dan mana yang bukan ibadah, semisal hanya bermain debu dengan gaya seperti tayamum maka tidak bisa dikatakan tayamum jika tidak berniat untu tayamum atau bersuci.
3) Mengusap wajah.
4) Mengusap kedua tangan hingga siku-siku.
5) Tertib dalam mengusap.

Baca juga : Membincang Keluarga Maslahah, dari Positive Parenting Hingga Kiat Memilih Pasangan”

Dalam pengamalannya, tayamum sebenarnya mirip-mirip dengan wudu hanya saja yang digunakan untuk bersuci adalah debu bukan air. Sehingga jika ada rukun yang berupa mengusap tentu tata caranya mirip dengan saat mengusap dalam wudu.
Adapun hal-hal yang membatalkan tayamum ada tiga;
1. Semua yang membatalkan wudu, artinya semua hal yang membatalkan wudu juga pasti membatalkan tayamum. Adapun yang membatalakn wudu dalam kitab Safinatu an-Najah ada empat;

1) sesuatu yang keluar dari salah satu dari jalan keluar, yaitu baik qubul (jalan depan) ataupun dzubur( jalan belakang), baik kentut ataupun yang lainnya, kecuali mani.

2) Hilangnya akal sebab tidur ataupun yang lainnya, semisal karena bius atau obat-obatan yang dapat memberikan efek hilangnya ingatan. Mengenai tidur yang tidak membatalkan puasa ialah orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di atas tanah.

3) Persentuhan antara dua kulit laki-laki dan perempuan dewasa tanpa adanya pembatas, artinya bersentuhan yang bukan mahromnya dan tanpa ada batasan atau aling-aling. Adapun jika yang bersentuhan itu kuku dan rambut maka tidak membatalkan wudu.

4) Menyentuh qubul manusia atau lingkaran dzuburnya dengan telapak tangan atau jari-jari tangannya baik milik sendiri ataupun orang lain.
2. Murtad.
3. Ragu adanya air. Sebab diperbolehkannya bertayamumn adalah karena tidak adanya air.

Wallahu a’lam

Tata Cara Bersuci dalam Kitab Safinatun Najah (1)

Oleh: Khoniq Nur Arifah

Perkara yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari salah satunya adalah bersuci. Tindakan bersuci akan menentukan ibadah yang akan dilakukan selanjutnya seperti halnya salat. Jika dalam bersuci saja sudah rusak, maka salatnya pun akan rusak.

Sehubungan dengan pentingnya memahami bersuci, di sini penulis akan mencoba menjelaskan hal-ihwal bersuci.
Besuci tentu banyak macamnya, seperti mandi, wudu, dan juga tayamum. Tetapi dalam tulisan ini, penulis membahas bersuci yang diperlukan untuk menghilangkan hadas (kotoran yang menyebabkan kita untuk segera bersuci) kecil saja, yaitu wudu dan tayamum.

Wudu adalah salah satu cara menyucikan sebagian anggota tubuh dengan menggunakan air. Baiknya sebelum membahas wudu terlalu jauh, perlu kita ketahui air seperti apa yang bisa kita gunakan dalam bersuci?

Dalam kitab Safitu an-Najah disebutkan apabila terdapat dua macam air. yaitu air banyak dan sedikit ; disebut air sedikit jika air tersebut jumlahnya kurang dari dua kulah (kira-kira 1 meter persegi) dan disebut air banyak jika lebih dari dua kulah.

Air sedikit menjadi najis sebab kemasukan benda najis di dalamnya meskipun tidak merubah wujud air. Sementara air banyak tidak najis meskipun kejatuhan benda najis ke dalamnya, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.

Setelah mengetahui macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, selanjutnya dalam kitab Safinatu an-Najah juga membahas mengenai syarat-syarat berwudu yang berjumlah 10;
1) Islam
2) Tamyiz, artinya dapat membedakan mana yang benar dan salah
3) Bersih dari haidl dan nifas
4) Bersih dari sesuatu yang menghalangi air yang meresap ke kulit seperti tato, atau terkena cat dan lain sebagainya
5) Tidak ada sesuatu pada anggota wudu yang dapat mengubah kesucian air
6) Mengetahui fardu-fardu wudu, artinya hal-hal yang harus dilakukan dalam pelaksanaan wudu
7) Tidak meyakini yang fardu sebagai sunah
8) Menggunakan air yang suci
9) Sudah masuk waktu salat, dan
10) Muwalah (berkelanjutan) bagi yang sering berhadas.

Baca juga : Perintah Hidup Berhias Akhlaqul Karimah”

Masih merujuk pada kitab Safinatu an-Najah tersebut empat hal yang membatalakan wudu;
1) Sesuatu yang keluar dari salah satu dari jalan keluar, yaitu baik qubul (jalan depan) ataupun dzubur (jalan belakang), baik kentut ataupun yang lainnya, kecuali mani.
2) Hilangnya akal sebab tidur ataupun yang lainnya, semisal karena bius atau obat-obatan yang dapat memberikan efek hilangnya ingatan. Mengenai tidur yang tidak membatalkan puasa ialah orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di atas tanah.
3) Persentuhan antara dua kulit laki-laki dan perempuan dewasa tanpa adanya pembatas, artinya bersentuhan yang bukan mahromnya dan tanpa ada batasan atau aling-aling. Untuk kuku dan rambut yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
4) Menyentuh qubul manusia atau lingkaran dzuburnya dengan telapak tangan atau jari-jari tangannya baik miliki sendiri ataupun orang lain.

Wallahu A’lam