Tata Cara Bersuci dalam Kitab Safinatun Najah (1)

Tata Cara Bersuci dalam Kitab Safinatun Najah (1)

Oleh: Khoniq Nur Arifah

Perkara yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari salah satunya adalah bersuci. Tindakan bersuci akan menentukan ibadah yang akan dilakukan selanjutnya seperti halnya salat. Jika dalam bersuci saja sudah rusak, maka salatnya pun akan rusak.

Sehubungan dengan pentingnya memahami bersuci, di sini penulis akan mencoba menjelaskan hal-ihwal bersuci.
Besuci tentu banyak macamnya, seperti mandi, wudu, dan juga tayamum. Tetapi dalam tulisan ini, penulis membahas bersuci yang diperlukan untuk menghilangkan hadas (kotoran yang menyebabkan kita untuk segera bersuci) kecil saja, yaitu wudu dan tayamum.

Wudu adalah salah satu cara menyucikan sebagian anggota tubuh dengan menggunakan air. Baiknya sebelum membahas wudu terlalu jauh, perlu kita ketahui air seperti apa yang bisa kita gunakan dalam bersuci?

Dalam kitab Safitu an-Najah disebutkan apabila terdapat dua macam air. yaitu air banyak dan sedikit ; disebut air sedikit jika air tersebut jumlahnya kurang dari dua kulah (kira-kira 1 meter persegi) dan disebut air banyak jika lebih dari dua kulah.

Air sedikit menjadi najis sebab kemasukan benda najis di dalamnya meskipun tidak merubah wujud air. Sementara air banyak tidak najis meskipun kejatuhan benda najis ke dalamnya, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.

Setelah mengetahui macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, selanjutnya dalam kitab Safinatu an-Najah juga membahas mengenai syarat-syarat berwudu yang berjumlah 10;
1) Islam
2) Tamyiz, artinya dapat membedakan mana yang benar dan salah
3) Bersih dari haidl dan nifas
4) Bersih dari sesuatu yang menghalangi air yang meresap ke kulit seperti tato, atau terkena cat dan lain sebagainya
5) Tidak ada sesuatu pada anggota wudu yang dapat mengubah kesucian air
6) Mengetahui fardu-fardu wudu, artinya hal-hal yang harus dilakukan dalam pelaksanaan wudu
7) Tidak meyakini yang fardu sebagai sunah
8) Menggunakan air yang suci
9) Sudah masuk waktu salat, dan
10) Muwalah (berkelanjutan) bagi yang sering berhadas.

Baca juga : Perintah Hidup Berhias Akhlaqul Karimah”

Masih merujuk pada kitab Safinatu an-Najah tersebut empat hal yang membatalakan wudu;
1) Sesuatu yang keluar dari salah satu dari jalan keluar, yaitu baik qubul (jalan depan) ataupun dzubur (jalan belakang), baik kentut ataupun yang lainnya, kecuali mani.
2) Hilangnya akal sebab tidur ataupun yang lainnya, semisal karena bius atau obat-obatan yang dapat memberikan efek hilangnya ingatan. Mengenai tidur yang tidak membatalkan puasa ialah orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di atas tanah.
3) Persentuhan antara dua kulit laki-laki dan perempuan dewasa tanpa adanya pembatas, artinya bersentuhan yang bukan mahromnya dan tanpa ada batasan atau aling-aling. Untuk kuku dan rambut yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
4) Menyentuh qubul manusia atau lingkaran dzuburnya dengan telapak tangan atau jari-jari tangannya baik miliki sendiri ataupun orang lain.

Wallahu A’lam

Redaksi

Redaksi

admin

535

Artikel