Mengenal Mushaf Pojok: Sejarah, Perkembangan dan Karakteristik  

Mengenal Mushaf Pojok: Sejarah, Perkembangan dan Karakteristik  
Qur’an Pojok: merupakan perbendaharaan khazanah Mushaf dalam negeri yang sangat vokal bagi para penghafal al-Qur’an.
Qur’an Pojok: merupakan perbendaharaan khazanah Mushaf dalam negeri yang sangat vokal bagi para penghafal al-Qur’an. Doc: Istimewa.

Almunawwir.com – Apabila Anda berkelana ke pesantren al-Qur’an di Indonesia, Anda akan familiar dengan penyebutan Qur’an Pojok/Mushaf Pojok.  Mushaf yang telah menempuh sejarah panjang itu menjadi mushaf favorit para penghafal al-Qur’an. Meski perkembangan bentuk mushaf sudah sangat beragam, Qur’an Pojok ini tetap mempunyai kesan dan makna tersendiri bagi para huffadh.

Mushaf Pojok, Pojok merupakan Bahasa Jawa yang berarti sudut. Istilah Mushaf Pojok gholab digunakan oleh para santri penghafal al-Qur’an. Untuk menyebut mushaf al-Qur’an yang di setiap sudut/pojok lembarnya berupa akhir ayat tertentu, dan di lembar selanjutnya dilanjutkan dengan ayat setelahnya di sudut atas lembaran mushaf.

Model mushaf pojok pada mulanya dikenal dengan sebutan Mushaf Bahriyah, disebabkan model seperti itu yang banyak beredar di Indonesia adalah mushaf al-Qur’an Bahriyah diterbitkan oleh Penerbit Bahriyah Istanbul Turki.

Mushaf ini mempunyai sisi sejarah dalam proses perjalanannya hingga akhirnya sukses dicetak dan disebarluaskan pada tahun 1974. Bahwa  Mushaf Pojok Menara Kudus adalah reproduksi dari mushaf terbitan Turki kepunyaan KH M Arwani Amin (santri kinasih KH M Munawwir bin Abdullah Rosyad) yang diperoleh beliau ketika melaksanakan ibadah Haji pada tahun 1969/1970.

Jenis mushaf terbitan Turki itu merupakan jenis Mushaf Bahriyyah yang diterbitkan oleh Percetakaan Usman Bik di Turki berkolofon Jumadil Ula 1370 H (Februari/Maret 1951 M) yang ditulis oleh kaligrafer berkebangsaan Turki Mustafa Nazif yang mashur pada masa itu.

Mushaf tersebut diserahkan kepada pihak Percetakan Menara Kudus yang secara khusus mencetak al-Qur’an pojok dalam negeri sejak lebih dari separuh abad untuk disebarluaskan karena dianggap dapat membantu para huffadh dalam menghafal al-Qur’an. Ketika menyerahkan mushaf, Simbah KH M Arwani Amin berpesan supaya tidak mengubah apapun, kalau ada yang tidak paham silakan bertanya langsung.

Setelah proses percetakan usai pada 1974, mushaf (setengah jadi) ini terlebih dahulu dikoreksi oleh KH M Arwani Amin, KH Hisyam Hayat dan KH Sya’roni Ahmadi. Pada 29 Mei 1974, Mushaf Pojok Menara Kudus mendapat izin beredar dari Lembaga Lektur Keagamaan. Ditashih lagi oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Kemenag RI pada 16 Mei 1974 M yang saat itu diketuai oleh Hamdani Ali MA M.Ed dan Drs Sujono sebagai sekretaris.

Mushaf itu hingga kini jumlah cetak ulang setiap tahunnya melejit antara 40.000 sampai 50.000 eksemplar. Namun yang sangat disayangkan adalah, terdapat musibah di sekitar tahun 2000-an bentuk orisinil mushaf tersebut ikut terbakar saat terjadi kebakaran yang menimpa PT Menara Kudus.

Baca Juga: Khataman Al-Qur’an XV: 65 Khatimin dan Khatimat Wisuda Al-Qur’an

Karakteristik, Tanda Baca dan Waqaf

Dalam bentuknya, Mushaf Pojok ini disetiap juznya berjumlah 10 lembar atau 20 halaman. Kecuali pada juz 1 yang berjumlah 21 halaman dan juz 30 yang berjumlah 23 halaman. Setiap halamn dalam mushaf ini berisi 15 baris—termasuk dekorasi dan basmalah, jika ada. Sekalipun di dalam halaman tersebut terdapat beberapa surah pendek seperti dalam juz 30. Kecuali pada 2 halaman permulaan juz 1 yang hanya berjumlah tujuh baris dan akhir juz 30 yang hanya berjumlah 11 baris sampai akhir Surah an-Nas, atau 14 baris jika menyertakan kalimat-kalimat penutup sebagai imbuhan.

Berkaitan dengan jenis dan karakteristik mushaf, pada kisaran tahun 1974-1983, usai  Musyawarah Kerja Ulama al-Qur’an, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan tiga model mushaf, yaitu Mushaf Standar Usmani, Mushaf Standar Bahriyah dan Mushaf Standar Braille. Sementara itu, Mushaf Pojok mempunyai beberapa perbedaan dengan Mushaf Madinah maupun Mushaf Standar Indonesia dalam hal penggunaan tanda baca dan harakat yang terkesan inkonsisten

Menurut KH M Ulil Albab Arwani, mushaf ini dalam masalah waqf mengikuti mazhab Imam al-Sijawandi (w. 560) dalam kitab ‘Ilal Wuquf. Mazhab ini banyak digunakan di mushaf-mushaf yang diterbitkan di kawasan Timur, meliputi Turki, India, Pakistan dan Mesir. (Musa’id al-Tayyar, Wuquf Al-Qur’an wa Atharuha fi al-Tafsir). Meskipun al-Sijawandi membagi waqf menjadi 5 tingkatan, tetapi ia menegaskan ada 6 tanda yang ia gunakan. Seperti yang terdapat dalam table berikut.

No. Simbol Nama Cara Baca
1 م الوقف اللّازم Wajib berhenti. Bahkan dikhawatirkan kufur jika tidak waqf pada kasus tertentu, yang dapat merusak makna jika dilanjutkan[i]
2 ط الوقف المطلق Berhenti lebih baik daripada melanjutkan, kecuali terdapat sebab ittis}a>l[1]
3 ج الوقف الجائز Boleh berhenti atau melanjutkan[ii]
4 ز الوقف المجوّز لوجه Boleh berhenti atau melanjutkan, tetapi melanjutkan lebih baik[iii]
5 ص الوقف المرخّص لضرورة Boleh berhenti jika nafas tidak kuat, tetapi lebih baik melanjutkan jika nafas masih kuat[iv]
6 لا لاوقف عليه (الوقف الممنوع) Tidak ada waqf pada kalimat tersebut. Melanjutkan lebih utama sedangkan berhenti dianggap buruk (qabi>h})[v]

 

Selain itu, Mushaf Pojok ini memiliki perbadaan dengan Mushaf Madinah dalam penentuan status Makkiy/Madaniy sebuah surah pada Surah al-Ra’d, al-Rahman dan al-Nas.

Penetapan status Makkiy atau Madaniy sebuah ayat/surah, ulama mempunyai 3 definisi berbeda. Pertama, Makkiy adalah setiap ayat/surah yang diturunkan di Mekah, meskipun ia diturunkan pasca hijrah Nabi. Sebaliknya, Madaniy adalah setiap ayat/surah yang turun di Madinah. Pengelompokkan ini mengacu pada aspek tempat penurunan surah, dan dipandang tidak dapat mencakup beberapa ayat yang diturunkan di luar Mekah dan Madinah.

Kedua, setiap ayat/surah yang diturunkan sebelum Nabi Muhammad saw hijrah tergolong Makkiy, sedangkan Madaniy adalah setiap yang diturunkan Pasca Hijrah Nabi Muhammad saw. Ketiga, status Makkiy disematkan kepada ayat/surah yang berbicara kepada penduduk Mekah, dan Madaniy konteks pembicaraan yang disampaikan kepada penduduk Madinah.

Dari tiga definisi itu, definisi kedua yang menitikberatkan pada aspek waktu penurunan yang mengacu pada masa Hijrah Nabi sebagai titik pemisah, adalah pendapat paling populer dan disetujui banyak ulama klasik maupun kontemporer. Dalam Mushaf Pojok ditemukan perbedaan dengan Mushaf Madinah dalam penentuan status makkiy/madaniy sebuah surah pada Surah al-Ra’d, al-Rahman dan al-Nas.

Semoga tetap bisa istiqomah mengaji al-Qur’an. Amin.

[i] Muh}ammad al-Sadiq al-Hindi, Kunuz Altaf al-Burhan fi Rumuz Awqaf Al-Qur’an, (Kairo: Maktabah al-Azhariyah, 1290 H), 18.

[ii] Muhammad al-Sadiq al-Hindi, Kunuz Altaf al-Burhan…,  19.

[iii] Muhammad al-Sadiq al-Hindi, Kunuz Altaf al-Burhan…, 19.

[iv] Muhammad al-Sadiq al-Hindi, Kunuz Altaf al-Burhan…, 20.

[v] Muh}ammad al-Sadiq al-Hindi, Kunuz Altaf al-Burhan…,  20.

 

*Artikel ini disarikan dari artikel di Jurnal Nun. (Afqo)

Afrizal Qosim

Afrizal Qosim

AfrizalQosim

22

Artikel