Ngaji Jalalain : Ketidakmampuan Suami Berlaku Adil dalam Poligami

Ngaji Jalalain : Ketidakmampuan Suami Berlaku Adil dalam Poligami

Oleh : K.H. Hilmy Muhammad

#NgajiTafsir Surat an-Nisa` (4): ayat 129:
[su_heading size=”20″]وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا أَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِۗ وَإِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَإِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا ١٢٩[/su_heading]

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

Ayat ini menjelaskan banyak hal terkait poligami, antara lain:

(1) Ayat ini menegaskan bahwa suami tidak mungkin berlaku adil dalam membagi perhatian dan kasih sayang terhadap istri-istrinya, dikarenakan hal tersebut menjadi urusan dan kecenderungan hati, yang patokannya secara dhohir sulit dan tak terukur. Syariat kemudian mengatur bahwa keadilan yang harus dipenuhi dalam poligami terletak pada kemampuan suami dalam menggilir dan memberi nafkah istri-istri secara proporsional. Barangkali karena itulah, Kanjeng Nabi senantiasa berdoa:

[su_heading size=”20″]اللهم إن هذه قسمتي فيما أملك، فلا تلمني فيما تملك ولا أملك[/su_heading]

(Ya Allah, ini adalah upayaku menggilir istri-istri sesuai dengan kemampuan yang aku miliki. Oleh karena itu, janganlah Engkau mencelaku atas sesuatu yang Engkau miliki, sementara aku tidak memiliki kesanggupan untuk itu)

(2) Imam asy-Sya’rawi membagi cinta menjadi dua: rasional dan emosional. Cinta yang dimaksud dalam ayat ini tentu adalah yang kedua, yaitu soal perhatian dan kasih sayang. Yang dalam hal ini adalah mustahil dilakukan. Adapun cinta dalam pengertian yang pertama, maka berarti, kemampuan suami membagi giliran dan memberi nafkah yang sepadan, yang hal ini merupakan sesuatu yang sangat mungkin dilakukan.

Imam ar-Razi juga mencoba melakukan penalaran, mengapa Alquran di permulaan ayat menegaskan ketidakmampuan suami berlaku adil dalam hal kasih sayang, alias kecenderungan hati kepada istri-istrinya? Hal ini karena syariat Islam dibangun berdasarkan ukuran dan patokan yang jelas. Dalam hal cinta dan kasih sayang, tentu pedomannya sangat subyektif, karena itu sangat sulit diukur. Ini sesuai dengan kaidah: tidak boleh memberi beban (taklif) kepada seseorang sesuatu yg tidak mungkin dilakukan.

(3) Setelah menafikan ketidakmampuan suami membagi perhatian dan kasih sayang kepada istri-istrinya meskipun dengan usaha sekuat daya, ayat ini kemudian memberi peluang bagaimana seharusnya suami memperlakukan mereka, yaitu dengan cara tidak memberi perhatian dan kasih sayang secara berlebihan dan terbuka kepada salah seorang di antaranya. Ini sungguh menjadi point terpenting bagi penanganan problem ketidakmampuan suami.

Barangkali gambarannya seperti orangtua yang memiliki anak lebih dari satu. Perhatian orangtua kepada masing-masing anak tentu tidak bisa sama. Nah yang patut menjadi pedoman adalah orangtua tidak boleh terlihat vulgar memanjakan salah satunya, dengan cara memuji atau membanding-bandingkan atau memberi perhatian lebih kepada salah satunya, yang akibatnya tentu akan buruk dan menyakiti yang lainnya. Hal yang sama berlaku bagi guru dalam memperlakukan murid-muridnya, atau pimpinan dalam memperlakukan pegawai-pegawainya.

baca juga : Ngaji Jalalain : Upaya Mengenali Dosa beserta Dampak-Dampaknya”

(4) Haram bagi suami menerlantarkan istri dan menjadikan keadaannya seperti tergantung: tidak dipergauli dengan baik, atau tidak dicerai sekalian kalau memang sudah tidak ada kecocokan. Pembiaran akan berakibat buruk dan berbahaya, baik terhadap istri, suami, keluarga, dan masyarakat pada umumnya.

(5) Poligami adalah aturan dan ketetapan Allah yang harus diterima dan diyakini kebaikan dan kemaslahatannya. Poligami sungguh sesuai dengan fitrah penciptaan manusia dalam jenis laki-laki dan perempuan. Poligami juga sesuai dengan kenyataan, di mana perbandingan angka statistik antara laki-laki dan perempuan sekarang ini bahkan sudah lebih dari 1 : 7.

Oleh karena itu, apabila ada kebijakan atau aturan yang cenderung melarang poligami, termasuk oleh Pemerintah RI, adalah kebijakan yang salah. Keharusan pemerintah adalah menata dan mengatur prosedur poligami dengan cara sebaik-baiknya, yang menjamin perlindungan wanita, tidak malah seperti menghalang-haangi atau mempersempit ruang gerak para pegawai atau rakyatnya. Barangkali sulit. Tapi ya memang itu tugasnya pemerintah, bagaimana membuat regulasi yang teliti, baik, dan melindungi.

(6) Ayat ini mengingatkan wanita muslim agar lebih membuka cakrawala pemikiran kepada sesuatu yang lebih luas, tidak hanya berpikir pribadi dan emosional. Islam adalah agama yang mengatur harmoni seluruh alam. Aturannya senantiasa adil, baik, realistis dan sesuai fitrah manusia, sempurna lahir-batin, untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, poligami harus dilihat sebagai upaya syariat dalam menghargai harkat martabat wanita sekaligus melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka. Betapa banyak wanita lain yang belum beruntung mendapatkan suami, yang keberadaan mereka bila dibiarkan akan berbahaya dan menjadi bumerang bagi kehidupan masyarakat banyak.

baca juga : Ngaji Jalalain : Bersikap Lemah Lembut kepada Istri”

Tentu banyak wanita yang enggan dimadu, tapi itu tidak sepatutnya membuat mereka menjadi penentang poligami. Hal tersebut jelas dipraktekkan Kanjeng Nabi Muhammad shallallahu ‘alayh wasallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para ulama, pewaris para Nabi. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat menentang poligami, iman menjadi rusak dan dianggap pilih-pilih dalam mengikuti Kanjeng Nabi.

(7) Ayat ini sekaligus mengingatkan kaum laki-laki agar mereka berhati-hati dalam urusan rumah tangga, dengan tidak sewenang-wenang berlaku sebagai kepala keluarga, dan menganggap wanita sebagai yang lemah tanpa daya. Perkawinan bukan sesuatu yang sepele, karena ia menyangkut amanat Allah yang harus diemban dan ditunaikan sebaik-baiknya.

Suami harus belajar dari ayat-ayat sebelum ini yang menekankan pentingnya memperlakukan istri secara “ihsan”, yang berarti memperlakukan mereka secara istimewa, bahkan di luar batas aturan yang semestinya, dengan tanpa meminta imbalan, pujian atau balas jasa. Sedang bila terjadi ketidakharmonisan, upaya “ishlah” harus dikedepankan dengan cara seadil-adilnya demi menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.

Kemudian yang terpenting juga, takwa kepada Allah harus menjadi asas dan landasan suami dalam menjalankan segala sesuatunya. Poligami oleh karena itu bukan urusan guyon dan main-main. Bila hal ini harus dilakukan, maka ia mesti berdasar pertimbangan syara’ dan penalaran logika yang matang, bahkan dalam kerangka dakwah, bukan sekedar soal pemenuhan nafsu semata.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Redaksi

Redaksi

admin

522

Artikel