Ngaji Kitab “Majmu’ Rosail”

Ngaji Kitab “Majmu’ Rosail”

Nuansa pagi yang cerah, udara yang sejuk dan hembusan angin pagi yang segar menghiasi pondok pesantren Al Munawwir krapyak, kegiatan pengajian dan rutinitas mengaji digelar diberbagai asrama dan komplek, tak terkecuali di masjid jami’ pondok pesantren Al Munawwir ini, serangkaian sholat shubuh usai dilaksanakan, pengajian di sampaikan ba’da sholat shubuh.

Kegiatan pengajian ini disampaikan dalam rangkaian Program Khusus Ramadhan (PKR) 1437 H. Pengajian ini dimulai pada tanggal 2 Ramadhan dan insyaAllah sampai tanggal 20 Ramadhan nanti.

Pengajian Shubuh yang di bimbing oleh Dr. KH. Hilmy Muhammad, MA. disampaikan pengajian dimasjid pondok pesantren ini, dengan pembahasan dan kajian islami nuansa ramadhan, salah satu point penting dari kitab “Majmu’ rosail” yang merupakan kumpulan risalah KH. Zainal Abidin Munawwir yang disusun oleh Ustadz Kurdy ini diulas dan dibahas tuntas dalam pengajian ini.

Masih terkait dengan pembahasan sebelumnya, yakni terkait dengan “النجاسات” pembahasan fiqih tentang beberapa najis.

Salah satu dari contoh najasat, yakni Tentang najis yang terkadang kita bingung dengan hukumnya, yaitu penjelasan wadi, dalam kitab majmu’rosail yang terdapat dipoint ke 3, pada tanbihnya, di jelaskan bahwa Wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mensucikan kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan disucikan.

“Sesuatu yang haram belum tentu najis, tapi kalau sesuatu yang najis sudah pasti haram” tambah penjelasan KH. Hilmy dalam pembahasan kajian kitab ini.

Oleh karena itu, mengetahui tentang najis sangat penting bagi seorang muslim karena berkaitan erat dengan ibadah. Jangan sampai karena ketidaktahuannya, benda yang sebenarnya hanya kotoran biasa dianggap najis dan sebaliknya menganggap remeh benda-benda yang dianggap najis oleh syariat.

Redaksi

Redaksi

admin

522

Artikel