Oleh : Ustadz Abdul Jalil Muhammad
Qira’at adalah bentuk jamak dari kata qira’ah yang artinya bacaan. Makna dasar dari kata qara’a adalah: (1) al-jam’u wa al-dhamm (mengkumpulkan dan menggabungkan), (2) tilawah.
Sedangkan salah satu definisi qiraat sebagai disiplin ilmu adalah yang dijelaskan oleh ibnul Jazari (w. 833H): ilmu tentang tata cara membaca kata-kata Alquran dan perbedaannya yang disandarkan kepada perawinya. Yang dapat digaris-bawahi dari definisi tadi terkait ilmu qiraat: (1) Cara membaca lafal Alquran dan perbedaannya, (2) siapa yang membaca. Jika dikaitkan dengan ilmu tajwid, maka di antara sisi hubungan tajwid dan qiraat ialah tajwid menjelaskan hakikat suatu hukum, dan ilmu qiraat memaparkan siapa yang membaca hukum tersebut. Contoh: apa itu hukum “mad”?, hurufnya apa saja?, akan dibahas dalam tajwid. Siapa yang membaca “mad” panjang dan pendek itu dijelaskan di ilmu qiraat.
Qira’at/qiraah adalah aspek oral dari Alquran, tapi bukan artinya Alquran dan qira’at sama. Kita membunyikan/melafalkan Alquran pasti dengan salah satu qira’ah. Perlu diketahui bahwa qira’at ada yang shahih dan syadz bahkan yang lemah serta palsu (maudhu’), oleh karenanya tidak dapat disebut bahwa setiap qira’at adalah Qur’an. Dalam hal ini, sifat (mutawatir) adalah yang dibahas oleh para Ulama.
“Qira’ah”: adalah perbedaan bacaan yang dinisbahkan kepada salah satu Qari’/imam dari tujuh atau sepuluh. Sedangkan “Riwayat”: adalah perbedaan bacaan yang dinisbahkan kepada yang meriwayatkan dari Qari’/Imam. Sedangkan “Thariq”: adalah perbedaan yang dinisbahkan kepada yang meriwayatkan dari rawi yang di atas. Contoh: kita membaca Qiraah Imam ‘Ashim al-Kufi (Qiraah), riwayat Hafsh (Rawi), dari thariq (jalur) al-Syathibiyyah (jalur periwayatan yang terdapat dalam kitab Hirz al-Amani karya imam al-Syathibi (w 590 H)). Jalur lain untuk riwayat Hafsh adalah thariq al-Thayyibah (jalur periwayatan yang terdapat dalam kitab Thaiybah al-Nasyr karya imam Ibnul Jazari).
Baca Juga: KH Buchori Masruri tentang KH Ali Maksum (1)
Wajah: adalah perbedaan bacaan yang dinisbahkan kepada seorang Qari’ atau Rawi yang mana kita boleh memilih salah satunya dalam membaca. Contoh mad munfashil bagi Imam Qalun itu boleh membaca dengan Qashar (2 harakat) atau Tawashuth (4 harekat), kita dapat memilih salah satunya ketika membaca Alquran dengan riwayat Imam Qalun dari Imam Nafi’.
Di dalam ilmu Qira’at ada yang disebut al-Ushul dan al-Farsy. “Al-Ushul” adalah perbedaan qira’at yang bersifat umum yang dapat diqiyaskan/diterapkan di tempat lain dari Alquran. Contoh: Lafal Shirath di seluruh Alquran dibaca dengan “sin” (sirath) bagi Imam Qunbul.
“Farsy al-Huruf” adalah perbedaan qira’at yang bersifat khusus atau parsial tidak bisa diqiyaskan. Contoh: Imam ‘Ashim membaca lafal (mim-lam-kaf) yang di al-Fatihah dengan Alif (maaliki) sedangkan yang di surat al-Nas dibaca tanpa Alif (malikin-nnas) padahal tulisannya sama tapi cara bacaanya berbeda.
Belajar ilmu qira’at tidak bisa dipisahkan dari belajar ilmu-ilmu lain seperti: Ilmu Rasam, Ilmu Tajwid, Ilmu Waqaf dan Ibtida’, Ilmu Tafsir, Sejarah Alquran, bahasa suku-suku (qabilah) Arab, ilmu bahasa dan lain-lain. wa Allah A’lam
