Pengantar Ilmu Qira’at (4): Syarat-Syarat “al-Qira’ah al-Shahiha”

Pengantar Ilmu Qira’at (4): Syarat-Syarat “al-Qira’ah al-Shahiha”

Oleh : Ustadz Abdul Jalil Muhammad

Jika kita bisa mengatakan bahwa ada qira’ah yang diterima dan yang ditolak, ini berarti terdapat tolak ukur diterimanya suatu qira’ah/bacaan, atau dapat disebut al-qira’ah al-shahiha al-maqbula.

Siapakah ulama yang pertama membicarakan soal ini? Ada yang mengatakan Ibnu Mujahid al-Baghdadi (w. 324 H)[1], ada juga yang berpendapat Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam (w. 224 H).

Secara umum ada tiga syarat untuk diterimanya suatu qira’ah, yaitu: (1) Sanadnya Shahih, (2) Sesuai dengan rasam salah satu mushhaf Utsmani, dan (3) Sesuai dengan kaidah dan tata bahasa Arab. Konsekuensi dari qira’ah shahiha dan syadzah adalah: Boleh atau tidak dibacakan di dalam Shalat, dapat atau tidak dijadikan sebagai dasar hukum dalam istinbath ahkam dan lainnya.

Dasar dari ilmu qira’at adalah talaqqi, riwayat, dan sanad. Dalam hal ini, sebagian ulama hanya mensyaratkan suatu qira’ah cukup mempunyai sanad yang shahih, ada juga yang mensyaratkan sanad harus mutawatir, atau berkesinambungan.

Qira’ah yang shahiha juga harus sesuai dengan rasam salah satu mushaf Utsmani. Kesesuaian ini ada dua macam: muwafaqah shariha dan muwafaqah muhtamila (kemungkinan). Tadi disebut (rasam salah satu mushaf Utsmani), karena antar mushaf-mushaf tersebut terdapat perbedaan. Contoh: Qs. Al-Taubah:100 terdapat dua qira’at (tajrii tahtaa al-anhar) dan (tajrii min tahtiha al-anhar) dengan tambahan huruf (min) qiraah imam Ibnu Katsir al-Makki yang sesuai dengan rasam al-Mushaf al-Makky.

Baca Juga: Pengantar Ilmu Qira’at (5): Klasifikasi dan Macam-Macam Qira’at

Contoh muwafaqah shariha dan muhtamilah adalah Qs. Al-Fatihah dalam ayat (Maliki yaum al-din), bagi yang membaca tanpa alif/pendek (maliki/raja) disebut muwafaqah shariha karena sesuai dengan rasam mushaf. Sedangkan bagi yang membaca dengan alif/mad thabi’i (maaliki/pemilik) maka disebut muwafaqa muhtamila.

Sebenarnya hubungan qiraat dengan rasam tidak sesederhana ini, karena Rasam Mushaf disiplin ilmu tersendiri yang mempunyai kaidah-kaidah khusus. Banyak karya yang khusus membahas ilmu ini, di antara yang bagus adalah tesis Ghanim Qadduri al-Hamd: Rasm al-Mushaf. Ini belum lagi bicara ilmu Dhabth yang sangat berhubungan dengan qiraat dan rasam.

Yang terakhir adalah suatu qira’ah harusnya tidak bertentangan dengan kadiah-kaidah dalam bahasa Arab. Dalam hal ini terjadi banyak perdebatan antar ulama Qurra’ dan Nuhat. Menariknya adalah munculnya ulama-ulama yang terkenal sebagai ahli bahasa yang sekaligus ahli qira’ah, dari sini muncul ilmu ihtijaj atau taujih al-qira’at. Salah satu contoh menarik untuk dibaca dalam hal ini adalah Qs. Thaha:63 (in hadzan la-sahiran). wa Allah A’lam

Sumber :

[1] Beliau adalah Ahmad bin Musa bin Al ‘Abbas bin Mujahid At Taimi Al Baghdadi. Dilahirkan di sebuah daerah yang dinamakan Suq Al ‘Athasy di Kota Baghdad pada tahun 245 H. Beliau meninggal dunia pada hari Rabu pada tanggal 11 Sya’ban tahun 324 H. dalam Ibnu al Jazary ad Dimasyqi, Ghoyatu an Nihayah fi Tobaqati al Qura’, (Dar al Kutub al ‘Ilmiah; Baerut tth), hlm: 61.

Redaksi

Redaksi

admin

536

Artikel