Cut Off dalam Islam: Menjaga Jarak tanpa Memutus Silaturahmi

Cut Off dalam Islam: Menjaga Jarak tanpa Memutus Silaturahmi
Sumber: Unsplash

Dalam perjalanan hidup, tidak semua hubungan pertemanan membawa kita pada kebaikan. Ada kalanya, justru iman terasa melemah, hati menjadi gelisah, dan nilai-nilai yang dipegang kuat mulai terkikis. Pada titik inilah, sebagian orang memilih untuk menjauh atau belakangan ini populer disebut sebagai cut off.

Lantas, apakah praktik cut off dapat dikategorikan sebagai qath‘u ar-raḥim (memutus silaturahmi) yang dilarang dalam Islam, atau justru dibenarkan dalam batas tertentu?

Dalam islam qath‘u ar-raḥim dilarang, bahkan ancaman bagi pemutus silaturahim disampaikan dalam sabda Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

عن جُبَير بن مُطْعِم رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول لا يدخل الجنة قاطع رحم

“Tidak masuk surga, orang yang memutus tali silaturahim.” [Sahih] – [Muttafaq ‘alaih] – [Ṣaḥīḥ Muslim – 2556]

Hadis diatas menjelaskan bahwa memutuskan hubungan silaturahmi itu adalah perbuatan dosa besar. Memutuskan hubungan silaturahmi ini dapat menyebabkan orang tidak masuk surga. Maka dari itu, setiap Muslim dituntut berhati-hati dalam menyikapi relasi sosialnya, terlebih ketika muncul keinginan untuk menjauh dari seseorang atau kelompok tertentu.

Dalam konteks inilah, Islam mengenal konsep menjauh secara indah yang dikenal dengan istilah hajr jamīl. Maksudnya adalah bukan sekadar sikap menjauh, melainkan menjauh tanpa disertai kekerasan, ucapan maupun tindakan yang melukai.

Konsep ini dijelaskan oleh Muhammad al-Thahir Ibn Ashur dalam karyanya, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, pada penafsiran QS. al-Muzzammil [73]: 10. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hajr jamīl adalah sebagai berikut:

فَالْهَجْرُ الْجَمِيلُ هُوَ الَّذِي يَقْتَصِرُ صَاحِبُهُ عَلَى حَقِيقَةِ الْهَجْرِ، وَهُوَ تَرْكُ الْمُخَالَطَةِ فَلََ يَقْرِنُهَا بِجَفَاءٍ آخَرَ أَوْ أَذًى

Artinya: “hajr yang indah (al-hajru al-jamīl) adalah sikap menjauh yang pelakunya membatasi diri pada hakikat hajr itu sendiri, yakni meninggalkan pergaulan, tanpa menyertainya dengan sikap kasar atau bentuk menyakiti yang lain.”

Dengan demikian, perintah untuk menjauh dalam Islam tidak selalu bermakna konfrontatif, apalagi dilandasi oleh rasa dendam. Ibn ‘Āsyūr menegaskan bahwa seseorang yang tetap berinteraksi di tengah permusuhan atau toxic relationship, berpotensi menerima berbagai gangguan, seperti cercaan, atau perlakuan menyakitkan lainnya.

Toxic relationship juga dialami oleh Nabi Muhammad ﷺ dan Allah ﷻ memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk menjauh dari kaum musyrik dengan cara yang indah, sebagaimana dijelaskan berikut:

فَأَمَرَ اَّللَُّهُ رَسُولَهُ بِهَجْرِ الْمُشْرِكِينَ هَجْرًا جَمِيلًَ، أَيْ أَنْ يَهْجُرَهُمْ وَلَا يَزِيدَ عَلَى هَجْرِهِمْ سَبًّا أَوِ انْتِقَامًا

Artinya: “Allah ﷻ memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk menjauh dari kaum musyrik dengan cara yang indah, yakni menjauh tanpa disertai cacian, tanpa dorongan balas dendam, dan tanpa tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Dengan demikian, hajr jamīl merupakan sikap menjauh yang ditempuh secara tenang, etis, dan penuh kebijaksanaan.”

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hijrah atau menjauh tersebut adalah bentuk pengendalian diri Nabi ﷺ dari membalas perlakuan buruk mereka, sebagaimana isyarat firman Allah dalam QS. al-Muzzammil [73]: 10 :

وَاصْبِْر عََلى مَا يَُقولوُنَ

“Dan bersabarlah atas apa yang mereka katakan.”

Menariknya, sikap menjaga jarak tersebut sama sekali tidak menghentikan dakwah Nabi ﷺ. Justru dengan cara itulah Nabi ﷺ tetap melanjutkan misi risalahnya dengan penuh kesabaran dan akhlak yang luhur.

Masih dalam penjelasan hajr jamil dalam kitab Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir. Imam Fakhruddin ar-Razi Menarik pelajaran akhlak yang sangat relevan dengan kehidupan sosial. Beliau mengatakan ketika dihadapkan toxic relationship manusia punya dua pilihan: bersabar ketika bergaul, atau menjauh dengan cara yang baik. Jika seseorang memilih bergaul, maka ia harus siap bersabar atas gangguan dan ketidaknyamanan. Namun jika memilih tidak bergaul, maka itulah yang disebut hajr jamîl, menjauh tanpa menyakiti pihak yang dijauhi.

Lalu, siapakah yang diperbolehkan untuk kita jaga jaraknya atau dalam bahasa populer hari ini, kita cut off?

Dalam Bidayatul Hidayah, halaman 98 (cetakan alharamain), Imam al- Ghazali menyebutkan bahwa terdapat beberapa tipe pergaulan yang sebaiknya diwaspadai oleh seorang Muslim demi menjaga agama, akhlak, dan keselamatan dirinya.

Di antara yang perlu diwaspadai adalah pergaulan dengan orang yang enggan belajar, menolak nasihat, serta bertindak tanpa pertimbangan yang matang. Tipe seperti ini kerap menyampaikan pendapat atau saran yang keliru, sehingga tanpa disadari dapat menyeret orang lain pada pilihan yang merugikan.

Selain itu, pergaulan dengan orang yang terus-menerus bergelimang dalam maksiat juga berisiko bagi kebersihan hati. Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa terlalu sering menyaksikan kemaksiatan dapat membuat hati menjadi tumpul. Perbuatan yang semula terasa salah, lambat laun dianggap biasa, bahkan akhirnya ditiru. Na’udzubillah.

Adapun tipe lain yang juga disebutkan oleh Imam al-Ghazali, seperti orang yang buruk akhlaknya, terlalu rakus terhadap dunia, dan gemar berbohong pada prinsipnya sama-sama berpotensi merusak kualitas iman dan akhlak apabila tidak disikapi dengan bijak.

Panduan Imam Ghazali ini tidak serta-merta menegaskan bahwa cut off sebagai bentuk kebencian terhadap sesama, melainkan ikhtiar untuk menjaga kejernihan iman. Inilah yang sejalan dengan konsep hajr jamîl: menjauh tanpa menyakiti, menjaga diri tanpa memutus silaturahmi, serta tetap membuka pintu doa dan kebaikan.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa Islam tidak menuntut umatnya untuk bertahan dalam setiap relasi yang merusak (toxic relationship). Namun, Islam juga tidak membenarkan memutuskan hubungan secara kasar, emosional, dan melukai.

والله أعلمُ بالـصـواب

Penulis: Rifanda Ahmad Nabil

Redaksi

Redaksi

admin

554

Artikel