Ngaji Qowaidul Fiqhiyyah

Ngaji Qowaidul Fiqhiyyah

Salah satu Madrasah Diniyah di bawah naungan Pondok Pesantren Al Munawwir adalah Madrasah Salafiyah V bagi santri di Komplek R2. Madrasah ini, mewadahi para santri untuk memperdalam kajian keagamaan, melalui pengajaran kitab-kitab turats, misalnya. Tak ada hari libur lain kecuali malam Jumuah, yang juga lumrah bagi santri di lain tempat. Tepat pada hari Senin (6 Februari 2017), Madrasah Salafiyah V telah mengkhatamkan kitab القوعد الفقهية karangan KH. Hamam Bajuri.

Pengajaran kitab ini, diampu oleh Ustadz Abdul Hadi Al-hafidz yang kerap disapa Ustadz Kokang. Mata pelajaran ini (Qowaid Fiqhiyyah) menjadi salah satu mata pelajaran yang dikaji di kelas V. Kitab ini dikaji setiap hari selasa pukul 21.00 WIB – selesai.

Santri putri Madrasah Salafiyah V  

Kitab Qowaid Fiqhiyyah ini menjelaskan tentang kaidah – kaidah fiqih yang bersifat dasar dan mencakup berbagai bab, serta permasalahan fiqih yang disepakati oleh seluruh madzhab. Di dalamnya, termuat beberapa kaidah – kaidah, yaitu :

Pertama, الاءمور بمقاصدها (segala sesuatu tergantung dengan niatnya / tujuannya). Kaidah ini, salah satunya, didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW : اءنما الاءعمل بالنيات (sesungguhnya setiap amalan itu hanyalah tergantung dengan niatnya). Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Anas, yang berbunyi لا عمل لمن لا نية له  (tidak ada perbuatan yang sempurna bagi orang yang tidak menerapkan niat).

Tujuan adanya niat itu, supaya membedakan perbuatan yang bernilai ibadah dengan perbuatan kebiasaan. Juga dalam upaya membedakan derajat ibadah yang wajib dengan ibadah yang sunnah. Disarankan pula, hendaknya perilaku Niat, itu dilakukan diawal ketika setiap kali akan melakukan perbuatan.

Kedua, اليقين لا يزال بالشك  (keyakinan tidak akan bisa dihilangkan dengan keraguan). Kaidah tentang keyakinan dan keraguan didasarkan pada beberapa hadist. Di antaranya yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Mahammad SAW. bersabda yang artinya “Apabila salah seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul keraguan apakah sesuatu itu keluar dari perut atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid, sehingga ia mendengar suaranya atau mencium baunya”. Apabila ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin. Karena Asal segala sesuatu adalah suci dan Asal segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang menunjukkan kenajisannya dan keharamannya.

Ketiga, المشقة تحلب التيسير (hal yang memberatkan akan mendatangkan kemudahan). Kaidah ini didasarkan pada Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 :  يريدالله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu). Sebab adanya Rukhsoh dalam ibadah di antaranya yaitu ketika dalam perjalanan, sakit, di bawah ancaman, gila dan masih di bawah umur.

Keempat, الضرر يزال (kemudhorotan harus dihilangkan). Dalilnya yaitu dari imam malik : لاضرر ولا ضرار . Diperbolehkan melakukan kemudhorotan apabila dalam keadaan darurat, seperti ketika diancam akan dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur atau ketika berada di suatu tempat hanya ada makanan yang haram, sama sekali tidak dapat menemukan makanan yang halal. Dan kemudhorotan boleh dilakukan sesuai dengan apa yang dibutuhkan saja, tidak boleh lebih.

Kelima,  العادة محكمة (kebiasaan dapat menjadi hukum). Kaidah ini berdasarkan dari hadist yang diriwayatkan oleh H.R. Ahmad. Yang artinya Segala sesuatu yang dianggap baik oleh orang muslim maka di sisi Allah SWT pun  baik. Semua kebiasaan atau adat yang berlaku dalam masyarakat yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara’ dapat dijadikan hukum.

“Ustadz kokang dalam menyampaikan materi menggunakan bahasa yang sederhana disertai dengan contoh yang real dan mudah untuk dipahami”. Ujar Umi Mardliyah (santri kelas V).

Dengan mempelajari kitab ini ustadz kokang berharap  santri kelas V dapat mengetahui prinsip-prinsip umum dalam fiqih dan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqih. Kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih, serta dapat melakukan analogi (qiyas) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.

Prosesi mengkhatamkan kitab ini ditutup dengan pembacaan surat Al-ikhlas tiga kali, dilanjutkan dengsan pembacaan do’a oleh Ustadz kokang. Wa ba’du, dalam menyikapi khatamnya Kitab Qawaid al Fiqhiyyah ini, Ustadz Kokang mengisyaratkan untuk pertemuan yang selanjutnya akan diganti dengan mempelajari kitab yang lain. [Siti Sa’adah-Santri komplek R2]

Redaksi

Redaksi

admin

497

Artikel