Pengantar Ilmu Qira’at (5): Klasifikasi dan Macam-Macam Qira’at

Pengantar Ilmu Qira’at (5): Klasifikasi dan Macam-Macam Qira’at

Oleh: Ust. Abdul Jalil Muhammad, S.Th.i., M.Si.

Qiraat tidak satu macam, pembagian qiraat bisa dilihat dari berbagai hal, baik dari sisi hubungan dengan ilmu lain, atau dari segi kualitas dan jumlahnya. Qiraat dilihat dari sisi hubungannya dengan tafsir dibagi menjadi dua: Qiraat yang mempunyai pengaruh terhadap tafsir dan qiraat yang tidak mempunyai pengaruh terhadap tafsir. Begitu pula jika dilihat dari hubungannya dengan rasm mushaf Alquran.

Qiraat maqbulah adalah qiraat yang memenuhi tiga syarat yang sudah diterangkan di pembahasan kemarin (syarat-syarat kesahihan qiraat), sedangkan lawannya adalah qiraat mardudah ‘ditolak’. Ulama qiraat juga banyak menggunakan istilah ilmu hadis dalam qiraat, sehingga muncul beberapa istilah yang sama, seperti: qiraat mutawatir, masyhur, ahaad, syadz, mudraj, dan maudhu’. Meskipun istilah qiraat shahihah dan syadzah adalah yang paling banyak digunakan.

Pengertian istilah qiraat syadzah sendiri mengalami banyak perkembangan. Bisa dibaca dalam disertasi Abd al-Ali al-Mas’ul: al-Qira’at al-Syadzdzah.

Qiraat maudhu’ah adalah qiraat yang diriwayatkan oleh seorang rawi tanpa memiliki asal usul yang jelas, dengan kata lain palsu. Contoh, Qs. Fathir: 28 (innama yakhsya Allaha min ‘ibadihi-l-‘ulama’u) yang diriwayatkan juga (innama yakhsya Allahu min ‘ibadihi-l-‘ulama’a).

Baca Juga: Pengantar Ilmu Qira’at (4): Syarat-Syarat “al-Qira’ah as-Shahiha”

Qiraat mudrajah adalah bacaan yang disisipkan di dalam Alquran oleh seorang rawi sebagai tambahan (tafsir/penjelas).

Makki al-Qaisi (w 347 H), seorang ulama yang mempunyai banyak karya tentang studi Alquran dan qiraat, membagi qiraat menjadi tiga kategori. Pertama, Qiraat yang diterima sekaligus dapat dibaca dalam salat, yaitu qiraat yang memiliki sanad sahih mustafidh/masyhur (ruwiya ‘an al-tsiqaat), sesuai dengan rasm salah satu mushaf Usmani, sesuai dengan kaidah bahasa Arab.

Kedua, Qiraat yang diterima tetapi tidak dibaca dalam salat, yaitu qiraat yang memiliki sanad ahaad, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, tetapi tidak sesuai dengan rasm mushaf Usmani, seperti qiraat yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Ketiga, qiraat yang tidak diterima.

wa Allahu a’lam.

Redaksi

Redaksi

admin

532

Artikel