Menjadi negara demokrasi adalah suatu anugerah. Sebagai rakyat, kita memiliki hak untuk menentukan pemimpin negara yang berkewajiban mendengar segala keluhan rakyatnya. Selain itu, kita juga memiliki hak yang disebut sebagai hak berekspresi dan berpendapat. Secara formal, hak berekspresi dan berpendapat telah menjadi hak konstitusional, dimana posisinya harus dilindungi oleh hukum negara itu sendiri.
Namun beberapa bulan lalu–sebelum booming-nya kasus pembunuhan anggota polisi—, isu hukum yang ramai dibicarakan adalah penolakan atas Revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bentuk inisiatif pemerintah untuk memperbaiki sistem tata hukum pidana di Indonesia justru disambut reaksi negatif dari rakyatnya. Banyak keraguan dan dugaan bahwa pemerintah sebenarnya ingin mewujudkan Indonesia yang otoriter dengan kedok pembaharuan. Dugaan ini muncul karena banyak pasal yang cukup ketat memberi batasan dan aturan dalam mengkritik dan menyampaikan pendapat.
Salah satunya ialah Pasal 218-220 dalam RUU KUHP yang memuat rumusan pemidanaan bagi orang yang menyerang harkat dan martabat presiden. Sebenarnya, pasal ini sudah pernah dimuat dalam KUHP Indonesia. Namun sejak perkara nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengenai uji materiil pasal tersebut diputus oleh MK, pasal tersebut menjadi inkonsitusional dan tidak lagi digunakan setelah sebelumnya banyak mengkriminalisasi para pengkritik pemerintah dan presiden. Alasan ini yang kerap digunakan para kontra RUU KUHP untuk mengatakan bahwa legislator berusaha membangunkan pasal yang telah ditidurkan, sehingga pasal ini patut ditolak.
Tapi setelah saya paparkan fakta fakta berikut, apakah Anda masih berkesimpulan sama? Pasal perlindungan harkat dan martabat presiden sebagaimana dalam RUU KUHP berbeda dengan pasal yang dibatalkan MK:
- Pasal lama memiliki nilai maksimum pemidanaan selama 6 tahun, sedangkan dalam RUU KUHP maksimum pidana 3-4 tahun.
- Pasal lama berupa delik biasa, dimana siapa saja bisa melaporkan orang yang menghina atau menyerang harkat dan martabat presiden. Sedangkan RUU KUHP tidak. Sifat pasalnya adalah delik aduan, dimana laporan hanya diterima jika itu berasal dari presiden dan wakil presiden baik secara langsung maupun tertulis. Bahkan Prof. Edi, Wamenkumham sekaligus ahli dalam penyusunan RUU KUHP menegaskan, bahkan laporan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.
- Pasal dalam RUU KUHP mengandung alasan penghapus pidana, sedangkan pasal yang lama tidak. Maksudnya, mungkin seseorang benar melakukan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden namun jika itu kepentingan umum maka ia tidak bisa dipidana. Sehingga “alasan kepentingan umum” bisa menjadi hapusnya pidana seseorang yang menghina presiden.
Poin penolakan selanjutnya terletak pada dibedakan/dikhususkannya aturan pemidanaan terhadap penyerangan harkat dan martabat presiden dari bab tindak pidana penghinaan secara umum. Hal itu menyalahi prinsip persamaan di mata hukum, dimana seharusnya tidak ada pembedaan terhadap seluruh warga negara, termasuk presiden. Padahal dalam beberapa perspektif hukum, terlihat bahwa presiden memiliki kedudukan yang berbeda dengan warga negara yang lain.
Seperti dalam perspektif hukum tata negara, martabat sebuah negara republik melekat pada diri Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintah. Pada hukum internasional, keistimewaan hukum yang diperoleh presiden tercermin dalam pembebasan keharusan menunjukkan credentials, dalam hukum ekstradisi pada kejahatan politik, pengecualian juga diberlakukan terhadap presiden. Dalam hukum diplomatik, presiden yang melakukan kunjungan ke negera asing diberikan kekebalan-kekebalan dan keistimewaan diplomatik.
Hal diatas terjadi karena pribadi negara dikonstruksikan melalui pribadi presiden. Presiden dianggap mewakili negara. Fakta ini jelas menunjukkan letak perbedaan kedudukan yang dimiliki presiden. Secara logis, jika presiden memiliki tanggung jawab lebih besar, maka berkaitan dengan tanggung jawabnya ia berhak atas hak dan perlindungan yang berbeda. Hal ini sudah banyak ditemui dalam pergaulan hidup sehari-hari, seperti pemimpin agama, pemangku adat atau tokoh masyarakat misal, ketika mereka dihina tentu keguncangan psikologisnya akan berbeda dibandingkan jika penghinaan itu ditujukan pada seseorang yang tidak merepresentasikan tiga hal di atas. Bandingkan juga antara menghina orang gila dengan orang waras, juga antara manusia dan hewan.
Harkat dan martabat adalah hak setiap manusia, dan perlindungan terhadapnya adalah sesuatu yang mutlak tanpa menafikan kadarnya masing-masing. Bergantung pada seberapa pengaruhnya terhadap kepentingan publik. Adil adalah menyamakan yang sama dan membedakan yang berbeda.
Selain itu, yang perlu diperhatikan selanjutnya ialah illat atau sebab hukum yang membuat MK berkesimpulan pasal penghinaan dalam KUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Alasan MK ialah pasal tersebut melanggar prinsip persamaan di depan hukum, padahal atas beberapa penjabaran di atas, pembedaan merupakan hal yang logis. Kemudian, ihwal pengurangan kekebasan berpendapat, dimana pengurangan dalam RUU KUHP tidak bersifat mutlak, ditunjukkan pada diakomodirnya alasan penghapus pidana. Ditambah, ketentuan hukum dan tradisi manapun menyatakan bahwa penghinaan merupakan perbuatan keji yang dapat diberikan hukuman bagi pelakunya. Sebagaimana disetujui secara universal kalau harkat dan martabat manusia harus dilindungi.
Alasan hukum selanjutnya ialah melanggar prinsip kepastian hukum, alias pasal karet. Hal ini justru berbeda dengan pasal di KUHP sebelumnya yang tidak memberi batasan yang jelas mengenai cakupan penghinaan, pasal dalam RUU KUHP memberikan interpretasi secara otentik baik dalam pasal selanjutnya maupun penjelasan pasal. Yang justru “pasal karet” adalah UU ITE yang sampai saat ini–terutama di era Pak Jokowi– masih digunakan sebagai dasar pemidanaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terakhir, penetapan pidana maksimum dalam pasal yang dibatalakan MK menghambat akses jabatan-jabatan publik yang disyaratkan tidak boleh pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Pasal RUU KUHP menentukan pidana maksimum selama 4 tahun 6 bulan sehingga tidak menghalangi akses jabatan publik, itu pun jika pelaku dipidana secara maksimum.
Pada akhirnya, norma dalam pasal ini sebenarnya sudah memenuhi porsi idealis dan perlindungan rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan pasal ini, pemerintah mencoba mendorong warganya untuk mengkritik secara cerdas dan konkret, bukan sekedar bicara kotor dan kasar yang kosong substansi dan tujuan. Hanya sebagai media meluapkan nafsu amarah, alih-alih mewakili kepentingan umum. Bisa jadi, penolakan terhadap RUU KUHP dengan alasan pasal ini juga menunjukkan sikap amannya beberapa orang dengan Pasal Karet UU ITE yang dengan mudah ia gunakan untuk memberangus orang-orang kritis. Sederhananya, secara normatif aturan ini sebenarnya sudah idealis dan visioner. Yang menjadi problem berbeda dan lanjutan adalah “bagaimana penegakan hukumnya?”
Oleh: Sayyidah Latifah Hamid (Santri Komplek Q)
Editor: Arina Al-Ayya