KRAPYAK – Membalut kajian pagi dengan tema Perempuan Karier dalam Pandangan Islam, Divisi Keputrian Pondok Pesantren Al Munawwir Ahad, 26/02/2017 mengadakan kajian Fiqih Nisa’ dengan pembicara M. Dluha Luthfillah, S.Th.I. yang dihadiri oleh santriwati dari berbagai komplek di Pondok Pesantren al-Munawwir.
Bertempat di Aula AB, kajian ini selain bertujuan untuk menambah wawasan santriwati mengenai Perempuan Karier dan Islam, juga sebagai sarana meningkatkan tali silaturahim antar santriwati.
Pada awal kajian, Pak Dluha menyampaikan definisi singkat mengenai perempuan karier yang berartikan perempuan yang berkecimpung di kegiatan profesi.
Beliau juga memberikan contoh beberapa perempuan di masa pra-Islam dan Islam awal yang bisa disebut sebagai perempuan karier. Seperti Khadijah binti Khuwailid yang seorang saudagar, As Syafa’ Binti Abdullah yang berkecimpung di pengawasan pasar (Menteri Ekonomi,-red). Saat itu, beliau di masa Umar bin Khattab dan Aisyah Ummul Mu’minin yang berkecimpung di bidang hakim.
Dalam kajian pagi ini, Bapak Dluha mencoba mengkorelasikan pandangan perempuan karier menurut pandangan Islam dengan menurut konstitusi pemerintah kontemporer atau zaman sekarang.
Pak Dluha mengatakan bahwa dalam masyarakat muslim, menjadi perempuan karier masih tabu dan menghadapi banyak hambatan. Salah satunya adalah pandangan yang didasarkan pada Surat at-Thalaq ayat 7. Ayat tersebut dianggap menyatakan bahwa nafkah keluarga adalah tanggung jawab suami.
Jika demikian, ‘lalu dimana perempuan bisa berperan?’, tanya Pak Dluha. Masyarakat Muslim, tutur beliau, berpandangan bahwa peran perempuan adalah di rumah—pandangan ini didasarkan pada Surat Luqman: 14.
Beliau lalu mengatakan bahwa masyarakat bisa menyesuaikan pandangan keagamaan dengan mempertimbangkan konteks dimana mereka hidup. Dalam konteks perempuan dan Indonesia, masyarakat harus menolak lupa bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination of all forms of Discriminations Against Women), yang memuat poin-poin tentang penolakan diskriminasi terhadap perempuan. Lebih jauh, bisa juga didapati kesan bahwa tugas rumah tangga tidak sepenuhnya dibebankan pada perempuan, namun dibagi berdasarkan kesepakatan pasangan (mutual consent).
Dengan demikian, dalam kajian pagi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa perempuan tetap dapat, bisa atau boleh berkarier. Asalkan tetap memiliki etika dan masih mengingat tugas rumah tangga yang telah ia sepakati dengan sang suami. Hal ini mengandaikan perempuan bisa membagi waktu antara rumah tangga dengan karier sehingga rumah tangga yang ia miliki tidak hanya sejahtera dalam hal ekonomi, namun juga harmonis.
Meskipun terdapat beberapa kendala seperti keterlambatan audiens, waktu yang diulur dan microphone yang sempat mati beberapa kali, tapi kajian yang dihadiri kurang lebih 70 santriwati ini dimulai sekitar pukul 08:15 WIB dan berakhir sekitar pukul 09:30 WIB dengan sesi tanya jawab dari audiens pada pembicara yang memperlihatkan betapa tinggi apresiasi dan antusias para peserta kajian.
“Acaranya bagus, menambah wawasan sekalipun selama kajian saya memang merasa bahwa pemateri membebaskan peserta untuk menarik kesimpulan. Tapi terlepas dari kekurangan yang ada, acara (ini bisa dianggap) sudah baik, mungkin perlu ditingkatkan lagi untuk keputrian ke depannya,” ungkap salah satu peserta kajian. (Aninda/R2)
