Sebagaimana yang diketahui bersama zakat fitrah adalah dengan menggunakan makanan pokok yang berlaku. Namun, di Indonesia terdapat beberapa kasus penggunaan uang untuk membayar zakat fitrah. Hal ini menimbulkan polemik tersendiri pasalnya masyarakat masih belum mengetahui tentang hukum, kadar, dan ketentuan dalam zakat fitrah menggunakan uang. Berikut pemaparannya
- Hukum menggunakan Uang untuk menunaikan Zakat Fitrah
Pada dasarnya dalam pandangan fikih, hukum zakat fitrah menggunakan uang (qimah) terdapat dua pendapat: Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama (mazhab syafi’i, hanbali, dan maliki) tidak memperbolehkan dan tidak mengesahkan, sedangkan Hanafiyyah membolehkan dan mengesahkan. [An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, Cet. Muniriyyah juz 6 halaman 144]
Namun, terdapat beberapa pendapat yang lemah seperti pendapat Imam ar-Ruyani dari Mazhab Syafi’i yang membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Juga terdapat satu riwayat dari mazhab maliki yaitu Syekh Ibn Qasim yang menyatakan kebolehan menggunakan uang untuk menunaikan zakat fitrah.
- Kadar Zakat Fitrah
Kadar minimal yang harus dibayarkan seorang muslim dalam menunaikan zakat fitrah adalah satu sha’ atau sama dengan empat mud. Mud adalah istilah bahasa arab yang berarti satu cakupan kedua telapak tangan orang yang normal. [As-Showi, Hasyiyah as-Showi ala Syarh as-Shoghir, juz 1 halaman 675] Dalam konversi ukuran tersebut ke jumlah timbangan terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Mengutip pendapat dari beberapa sumber, mulai dari kitab turats hingga kitab Fathul Qadir karya Kiai Ma’shum Jombang dapat disimpulkan bahwasanya satu sha’ ketika dikonversi menjadi kilogram adalah 2,75 kg menurut mazhab syafi’i, maliki, dan hanbali sedangkan menurut mazhab hanafi adalah 3,8 kg.
- Ketentuan dalam menunaikan Zakat Fitrah
Jenis barang yang digunakan untuk menunaikan zakat fitrah juga terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mazhab. Ulama mazhab syafi’i, maliki, dan hanbali sepakat bahwasanya zakat fitrah adalah menggunakan makanan pokok, sedangkan menurut mazhab hanafi zakat fitrah hanya bisa di tunaikan dengan empat jenis barang yaitu ½ sha’ gandum, atau 1 sha’ kurma, jelai, dan kismis.
- Kesimpulan
Dari penjelasan di atas maka terdapat celah kebolehan untuk menggunakan uang sebagai alat untuk menunaikan zakat fitrah. Maka terdapat beberapa opsi dalam menunaikan zakat fitrah sebagai berikut
- Menggunakan beras (makanan pokok) sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama mazhab syafi’i, maliki, dan hanbali sebesar 2,75 kg.
- Menggunakan uang dengan berpindah(intiqal) mazhab ke mazhab hanafi dengan uang senilai 3,8 kg kurma atau 1,9 kg gandum.
- Menggunakan uang dengan berpegang pada pendapat Imam ar-Ruyani (dho’if) dengan uang senilai 2,75 kg beras.
- Menggunakan uang dengan bepindah mazhab maliki dan berpegang pada pendapat Syekh Ibn Qasim dengan uang senilai 2,75 kg beras.
Oleh : Muhammad Khoiru Ulil Abshor (Komplek L)
Baca juga:
