Masjid

Masjid Al Munawwir Krapyak Yogyakarta

Bagi lingkungan umat Islam, masjid merupakan jantung kehidupan yang mencakup segala aspek, mulai dari pendidikan, ritual ibadah, hingga muamalah. Begitupun fungsi masjid bagi lingkungan pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam utama di Nusantara. Bahkan embrio kelahiran suatu pesantren besar tak bisa dipisahkan dari aktivitas pengajian ilmu-ilmu agama yang digelar di serambi-serambi masjid atau bilik surau-surau kecil.

Masjid tidak hanya menjadi ruang dimana kiai mengajar santri, atau kiai mengimami shalat jamaah, tetapi juga menjadi media dakwah dan bersosial dengan masyarakat setempat. Demikian halnya Masjid Al-Munawwir. Masjid ini menjadi pusat kegiatan keilmuan dan peribadatan di lingkungan santri pesantren Al-Munawwir maupun warga masyarakat sekitar Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Sejarah

Pada tahun 1909, sepulang bermukim dari Tanah Suci selama 21 tahun, almaghfurlah KH. Muhammad Munawwir bin Abdullah Rasyad menggelar pengajian Al-Quran di kampung halaman, sebuah langgar kecil di Kauman. Seiring waktu, santri yang mengaji kepada beliau makin bertambah. Pada 1910, atas saran KH. Said Gedongan (Cirebon), beliau pindah ke Krapyak Kulon dan membuka pengajian di sana, tepat setelah selesainya pembangunan tempat tinggal dan komplek pesantren di sana, di tanah milik Bapak Jopanggung yang kemudian dibeli dengan uang amal dari seorang dermawan bernama Haji Ali.

Momen ini sekaligus menjadi tonggak pertama didirikannya masjid dan pesantren. Pada 15 November 1910, Pesantren Krapyak mulai ditempati untuk mengajar Al-Quran. Dilanjutkan dengan pembangunan masjid atas prakarsa KH. Abdul Jalil. Konon, KH. Abdul Jalil memilih tempat untuk pembangunan masjid dengan cara menggariskan tongkatnya di atas tanah sehingga membentuk batas-batas wilayah yang akan dibangun masjid. Dengan Kehendak Allah, wilayah yang dilingkupi garis itu tidak ditumbuhi rumput.

Pembangunan masjid diiringi dengan riyadhah, KH. Munawwir mengerahkan segenap santri untuk melakukan amaliyah membaca Surah Yasin tiap selesai pembangunan berlangsung. Pembangunan terus berlanjut secara bertahap, mulai dari masjid, akses jalan, dan gedung komplek santri hingga tahun 1930.

Gambar 1. Masjid Al Munawwir pada masa kepengasuhan K.H. Muhammad Munawwir

Sepeninggal KH. Munawwir, kepengasuhan pesantren dipegang oleh tiga serangkai, yakni putra beliau KHR. Abdullah Afandi dan KHR. Abdul Qodir, serta menantu beliau KH. Ali Maksum. Setelah wafatnya KHR. Abdullah Afandi (1968) dan KHR. Abdul Qodir (1961), praktis kepengasuhan pesantren dipegang oleh KH. Ali Maksum hingga beliau wafat pada tahun 1989. Pada periode ini, pemugaran masjid pernah dilakukan pada tahun 1970-an.

Gambar 2. Masjid Al-Munawwir lama setelah pemugaran pada masa kepengasuhan KH. Ali Maksum

Selepas wafatnya KH. Ali Maksum pada tahun 1989, pesantren diasuh oleh KH. Zainal Abidin Munawwir. Pada periode ini, pernah terjadi gempa bumi dahsyat di Yogyakarta, yakni tahun 2006. Bencana alam ini mengakibatkan banyak kerusakan di komplek pesantren, termasuk kerusakan parah Masjid Al-Munawwir. Oleh sebab itu, pada periode ketiga ini, dilakukan pemugaran total Masjid Al-Munawwir dengan pengerjaan professional dan seni bangunan mutakhir menjadi bangunan tiga lantai yang megah. Adapaun teknis pembangunan diketuai oleh KH. Warson Munawwir.

Gambar 3. Masjid Al Munawwir baru setelah pemugaran total pasca gempa 2006 pada mas kepengasuhan KH. Zainal Abidin Munawwir

Fungsi

Pada tahun 2015, Masjid Al-Munawwir ditetapkan menjadi Masjid Besar berdasarkan Keputusan Camat Sewon No. 54 Tahun 2015. Artinya, Masjid Al-Munawwir menjadi masjid utama di tingkat kecamatan Sewon. Lebih-lebih lagi, Masjid Al-Munawwir menjadi Masjid Besar yang mempunyai nilai tambah, yakni dengan adanya pondok pesantren serta terintegrasi dengan kegiatan-kegiatan keumatan di dalamnya.

Sejak awal, Masjid Al-Munawwir difungsikan sebagai pusat kegiatan peribadatan dan pengajian Al-Quran, juga menjadi sarana dakwah di tengah masyarakat. Di masjid inilah KH. Munawwir memimpin para santri dan masyarakat menunaikan kewajiban shalat lima waktu, bermunajat, dan menggemakan syiar Al-Quran. Hingga beliau wafat pada tahun 1942 dan dishalatkan di masjid ini pula.

Pengajian yang beliau rintis berkembang seiring waktu oleh para penerusnya. Bila pada mulanya pengajian hanya fokus kepada hapalan Al-Quran dan qiraat, belakangan mulai ada pengajian kitab-kitab salaf yang diampu oleh para santri senior. Kemudian berkembang lagi menjadi terlembagakan dengan lebih rapi berupa didirikannya Madrasah Huffadh, Madrasah Diniyyah, Majlis Ta’lim Masyayikh, hingga Al-Ma’had al-‘Aly. Begitu terus berkembang hingga hari ini.

Adapun visi yang dituju oleh Masjid Al-Munawwir ialah: Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia beriman dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab dalam masyarakat dan berbangsa.

Sedangkan misi yang diemban Masjid Al-Munawwir ialah:

  1. Membina jama’ah khususnya dan masyarakat pada umumnya agar mengembangkan dan mengamalkan isi kandungan Kitabullah Al-Quran dan Sunnah yang sudah diajarkan.
  2. Membina jamaah khususnya dan masyarakat pada umumnya agar mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai nilai-nilai Islam.
  3. Membina jamaah khususnya dan masyarakat pada umumnya agar mampu menjadi anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar yang dijiwai suasana keagamaan.
  4. Membina jamaah khususnya dan masyarakat pada umumnya agar mendapat bekal ilmu pengetahuan agama Islam yang luas dan mendalam sesuai dengan tradisi ilmu kepesantrenan.
  5. Membina jamaah khususnya dan masyarakat pada umumnya agar memiliki akhlak al-karimah (akhlak Qur’ani) yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Membina jamaah khususnya dan masyarakat pada umumnya agar bukan sekedar pandai membaca Al-Quran, namun dengan benar-benar mampu dan dapat memahami tafsirnya.
  7. Membina jamaah khususnya dan masyarakat pada umumnya agar memiliki keterampilan membaca kitab kuning dan mengerti maksud yang dibacanya, yakni kutub as-salaf as-shalih.

Kegiatan

Untuk mewujudkan visi misi tersebut, diselenggarakan berbagai kegiatan pemakmur Masjid Al-Munawwir secara rutin dan konsisten. Jamaah shalat rawatib tentu menjadi kegiatan wajib di Masjid Al-Munawwir yang diimami oleh para pengasuh secara bergantian sesuai jadwal yang telah disepakati. Setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha diselenggarakan shalat ‘Ied.

Selama Ramadhan, digelar shalat tarawih dengan mengkhatamkan Al-Quran sebanyak tiga kali sebagai bacaan dalam shalat, diimami KHR. Muhammad Najib Abdul Qodir Munawwir. Sehingga ada tiga kali Khataman Al-Quran, yakni pembacaan 1,5 juz tiap malam dan diakhiri di malam ke-20, kemudian 6 juz tiap malam yang dikhatamkan di malam ke-25 dan malam terakhir Ramadhan.

Masjid Al-Munawwir tentu juga menjadi tempat mengaji para santri dan masyarakat. Tiap bakda maghrib, santri-santri remaja mengaji Al-Quran di lantai dua. Tiap hari Senin sampai Rabu, diadakan pengajian Tafsir Jalalain bersama KH. Hilmy Muhammad dengan pembahasan beberapa ayat Al-Quran secara mendalam. Selama Ramadhan, di Masjid Al-Munawwir digelar pengajian kitab pasanan tiap bakda shubuh dan bakda tarawih. Selain itu, seluruh ruangan masjid menjadi tempat para santri mendaras Al-Quran maupun muthala’ah kitab-kitab salaf setiap hari, siang dan malam.

Sebagai salah satu bentuk syiar Al-Quran dan mempertahankan tradisi baik yang diteladankan KH. Munawwir, digelar simakan Al-Quran tiap malam Sabtu Wage di serambi Masjid Al-Munawwir. Dalam kesempatan ini, dibacakan 3 (tiga) juz Al-Quran secara tartil bil hifzhi oleh para huffazh dan disimak oleh segenap santri. Tiap malam Jumat Pon juga diadakan mujahadah rutinan Jamiyyah Ta’lim wal Mujahadah Jumat Pon (JTMJP) bersama KHR. Haidar Muhaimin.

Seluruh kegiatan ini tidak hanya diikuti santri Pesantren Al-Munawwir saja, tetapi juga segenap masyarakat luas, khususnya warga Krapyak Kulon. Masjid Al-Munawwir juga terbuka sebagai tempat penshalatan jenazah serta pemberangkatannya tidak hanya bagi keluarga pondok, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Termasuk peruntukannya sebagai tempat pemberangkatan dan penyambutan jamaah haji, serta sebagai lokasi pelaksanaan akad nikah masyarakat.

Kepengurusan

Pengurus Masjid Al-Munawwir tak lepas dari arahan dan bimbingan kepengasuhan pesantren. Berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pada 1 Mei 2016 / 23 Rajab 1437, susunan pengurus Takmir Masjid Al-Munawwir masa khidmat 2016-2019 / 1437-1440 adalah sebagai berikut;

Penasehat:

  • KHR. Muhammad Najib Abdul Qodir
  • KH. Jirjis Ali
  • KH. Munawwir Abdul Fattah

Ketua:

  • KH. Muhtarom Busyro, S.Ag. M.S.I.

Wakil Ketua:

  • KH. Ma’ruf Masduqi

Sekretaris:

  • H. Ahmad Syari’uddin, SE. M.Si

Wakil Sekretaris:

  • Dr. KH. Hilmy Muhammad, M

Bendahara:

  • Ir. H. Kholid A. Rozaq, MM
  • Wakil Bendahara:
  • H. Budi Martono
  • Drs. H. Suhadi Khozin

Bidang-bidang:

a. Peribadatan:

  • KH. Fairuzi Afiq Dalhar, S,Pd.I (Koord.)
  • Muhammad Yunan, S. Hut. M.T.
  • KH. Ridwan Em. Noor
  • Drs. H. Sudaryanto
  • K. Muhammad Zaini
  • K. Munawwir Tanwir
  • Ahmad Munawwir ZA

b. Kebersihan Dan Keamanan:

  • Nur Cholis, SPd, M.T. (Koord.)
  • H. A. Sidqi Masyhuri, S.Psi., M.Eng
  • Maman
  • Supriyanto
  • Ketua Pengurus PP. Al-Munawwir

c. Sarana dan Prasarana:

  • Drs. H.M. Luthfi Hamid, M.Ag. (Koord.)
  • H. Ijtabahu Robbuhu A.Md.
  • Faishol Adib, MA
  • Muhammad Nasir
  • Priyantoro
  • Gus Makfi Muhaimin

d. Pembantu Umum:

  • KHR. Abdul Hafidh Abdul Qodir (Koord.)
  • KHR. Haidar Muhaimin
  • Drs. H. Muhtarom Ahmad, M.Si.
  • Drs. H. Suharto Djuwaini, M.Pd.I
  • Drs. H. Mukhlas Abdullah, M.Si

Melalui kepengurusan ini, berbagai program dan kegiatan telah diselenggarakan, baik secara mandiri maupun terpadu dengan Pondok Pesantren Al-Munawwir. Berupa pembenahan di bidang kesekretariatan, keuangan, sarana dan prasarana, peribadatan, serta kebersihan dan keamanan.

Semua program telah dijalankan sesuai dengan program kerja yang diamanatkan pada masing-masing bidang. Sehingga pada 31 Agustus 2015 Masjid Al-Munawwir mendapat penghargaan sebagai juara II masjid percontohan tingkat Kabupaten Bantul oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bantul. Penghargaan ini tentu saja semakin memacu semua pihak yang menjadi takmir untuk mewujudkan betul-betul motto Masjid Al-Munawwir, yakni;

“MASJID SEBAGAI RUMAH UTAMA BERIBADAH DAN WAHANA UNTUK MENUJU KERIDHAAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA” []