Resmi Beroperasi, LKMS Almuna Berkah Mandiri Tingkatkan Peran Pemberdayaan Pondok Pesantren

Resmi Beroperasi, LKMS Almuna Berkah Mandiri Tingkatkan Peran Pemberdayaan Pondok Pesantren

Di tengah kondisi angka kesenjangan Yogyakarta yang masih mengemuka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Almuna Berkah Mandiri Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah Almuna Berkah Mandiri Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak merupakan salah satu dari 10 LKM yang mengantongi izin beroperasi dari OJK. Terbentuknya LKM yang berada di Pondok Pesantren ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para santri dan warga masyarakat.

Kepala Regional 3 OJK Jateng – DIY, Bambang Kiswono mengatakan, UU LKM no 1 tahun 2013 mengamanatkan agar LKM memiliki ruh pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, OJK diberi tugas mengatur dan mengawasi perkembangan LKM yang masuk kategori lembaga keuangan nonbank.

“LKMS Alnuna ini merupakan pertama di Yogyakarta dan berada di antara 10 LKM yang kami keluarkan izinnya,” tuturnya.

Bambang berharap, dengan didirikannya LKM di pondok tersebut, diharapkan dapat membantu pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, tantangan OJK semakin meningkat karena dituntut memaksimalkan fungsi pengaturan dan pengawasan LKM, baik syariah ataupun konvensional.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, KH. R. M. Najib ‘Abdul Qodir mengungkapkan, sebagai salah satu dari 10 pondok pesantren yang terpilih untuk mengelola dan mengembangkan LKM, Pondok Pesantren memang diharapkan meningkatkan perannya di tengah masyarakat. Peran Pondok Pesantren yang selama ini telah menjadi pusat ekonomi harus ditingkatkan lagi.

“Peran meningkatkan kesejahteraan santri dan masyarakat sekitar bisa lebih dimaksimalkan lagi oleh pondok pesantren dengan adanya pinjaman murah,” terangnya.

Dengan aliran dana pinjaman sebesar Rp1 juta, dana dari LKM tersebut tidak akan memberatkan karena bukan sistem bunga yang diterapkan. Sifat dari pinjaman tersebut adalah pendampingan terhadap penerima manfaat. Ketika ada persyaratan biaya pengembangan Rp25 ribu maka hal tersebut hanyalah bersifat sementara karena saat ini pihaknya tengah mencari format yang tepat untuk dana pinjaman tersebut.

Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak selama ini menjadi magnet ekonomi masyarakat sekitar. Dengan 4.000 santri inti di Pondok Pesantren tersebut menjadi pasar tersendiri bagi setiap usaha yang ada di masyarakat. Ratusan warga telah mendirikan usaha mereka dengan orientasi pasar para santri yang ada di Pondok Pesantren tersebut.

“Wujud sosial dari Pondok Pesantren kami adalah anak santri dibebaskan membeli kebutuhan di luar pondok karena bisa meningkatkan kesejahtaraan masyarakat. Dengan adanya pinjaman yang diberikan dari LKMS Almuna diharapkan bisa dikembangan oleh masyarakat, apalagi semangatnya pemberdayaan,” tambahnya.

Ketua LKMS Almuna Berkah Mandiri, Eni Kartika Sari mengungkapkan, LKMS ini sampai saat diresmikan, sudah mempunyai 350 orang calon nasabah. Yang suah dibiayai ada sekitar 20 nasabah, dengan nilai pinjaman pertama sebesar Rp1 juta, selanjutnya akan terus meningkat tergantung keaktifan nasabah.

“Harapannya akan meningkatkan produktivitas nasabah,” ujarnya. [Erfanto Linangkung]

baca juga : 

Inilah 5 Tips Menghafalkan Al Qur’an dari Sang Juara MHQ Internasional

 

Redaksi

Redaksi

admin

535

Artikel