Menjaga Harmoni Alam: Refleksi Al-Qur’an atas Tanggung Jawab Manusia

Menjaga Harmoni Alam: Refleksi Al-Qur’an atas Tanggung Jawab Manusia

Jauh sebelum kesadaran ekologi (hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya) modern berkembang, Al-Qur’an telah lebih dahulu menanamkan pentingnya menjaga keseimbangan (mīzān) dalam ciptaan Allah. Al-Qur’an telah mengajarkan bahwa keseimbangan bukan sekadar hukum alam, melainkan juga amanah Ilahi yang harus dipelihara manusia. Alam semesta diciptakan dengan ukuran yang sempurna; keteraturan yang harmonis menjadi tanda kekuasaan-Nya. Ketika kerusakan muncul, sesungguhnya itu adalah akibat ulah tangan manusia yang melanggar batas keseimbangan tersebut.

Hari ini, di tengah krisis ekologi global, kita menyaksikan langsung bagaimana keserakahan telah meretakkan harmoni itu. Kerusakan lingkungan, polusi udara dan laut, serta perubahan iklim ekstrem menjadi saksi bisu bahwa peringatan Ilahi itu bukan sekadar teori, melainkan kenyataan yang mengancam keberlangsungan hidup manusia itu sendiri. Allah telah mengingatkan dalam Surah Ar-Rūm (30): 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini menggambarkan dengan gamblang hubungan langsung antara perilaku manusia dan kerusakan bumi. Ini adalah teguran keras atas ketidakharmonisan antara manusia dan alam yang bukan saja membahayakan bumi, melainkan juga menjadi tamparan bagi moralitas dan spiritualitas manusia.

Kerusakan ini dijelaskan melalui prinsip bahwa satu unsur yang rusak akan menggoyahkan keseimbangan ekosistem. Pembalakan hutan misalnya, tidak hanya berarti hilangnya pohon-pohon, melainkan berkontribusi besar pada perubahan iklim dan bencana alam yang kian sering terjadi. Al-Qur’an, dengan kedalaman bahasanya, telah lama mengajarkan bahwa tindakan merusak ini akan kembali kepada manusia sebagai bencana yang tak terhindarkan.

Al-Biqai menukil perkataan al-Baghawī yang menjelaskan bahwa istilah الْبَرِّ (darat) mencakup padang dan gurun, sedangkan الْبَحْرِ (laut) juga dapat mencakup kota-kota dan wilayah perairan — memperluas cakupan makna kerusakan ini ke seluruh aspek kehidupan manusia, baik di desa maupun di pusat-pusat peradaban. Kemudian Al-Biqai dalam kitab nazm ad-durar fi tanasub al-ayat wa as-suwar, juga menekankan bahwa kata كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ menunjukkan betapa kuat kecenderungan manusia dalam melakukan kerusakan, hingga digambarkan seolah-olah kerusakan itu dicurahkan dari tempat yang tinggi atau ditempa dengan sempurna. Ini bukan sekadar perbuatan ringan yang luput dari perhatian, melainkan kesengajaan dan kelalaian kolektif yang sistemik, yang pada akhirnya berbalik menimpa mereka sendiri.

Allah menyebut bahwa kerusakan itu ditimpakan bukan dalam bentuk hukuman total, melainkan hanya بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا — sebagian dari akibat perbuatan mereka, sebagai bentuk peringatan sekaligus kasih sayang-Nya.

Al-Biqai menggarisbawahi bahwa balasan ini dimaksudkan agar manusia tersentak, sadar, dan kembali kepada jalan yang benar (لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ). Dalam kerangka ini, kerusakan ekologis bukan hanya bencana alam, tetapi juga sarana pendidikan spiritual dalam artian panggilan bertobat, untuk membebaskan diri dari kezaliman ekologis, dan membangun kembali hubungan yang sehat antara manusia dan alam. Dengan kata lain, krisis lingkungan adalah cermin dari krisis moral, dan pemulihannya harus dimulai dari perubahan sikap manusia terhadap tanggung jawabnya di bumi.

Lantas, bagaimana seharusnya manusia bersikap? Al-Qur’an mengajukan solusi luhur melalui konsep khalīfah fil ardh — manusia sebagai wakil Allah di bumi. Bukan sebagai penguasa rakus, melainkan sebagai pengelola yang amanah. Dalam QS. Al-A’rāf (7): 56 Allah berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat ini mengikat erat antara tanggung jawab ekologis dan dimensi spiritual. Menjaga bumi adalah bagian dari penghambaan, bukan sekadar proyek duniawi. Fahruddin al-Razi dalam Tafsir Mafatih Al-Ghaib menegaskan bahwa larangan merusak bumi mencakup seluruh aspek kehidupan: melindungi jiwa dari kekerasan, harta dari perampasan, agama dari penyimpangan, nasab dari pelanggaran moral, dan akal dari kehancuran akibat maksiat. Lima pilar inilah yang menjadi fondasi kemaslahatan dunia. Allah telah menyempurnakan bumi melalui penciptaan dan risalah, sehingga merusaknya setelah perbaikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah besar ini.

Lebih jauh, Al-Qur’an menanamkan kaidah penting dalam menetapkan hukum: pada asalnya segala manfaat adalah halal, sebagaimana segala mudarat adalah haram. Ini ditegaskan dalam firman-Nya Q.S. Al-A’raf(7):32:

 قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

32.  Katakanlah (Nabi Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga tidak beriman) dalam kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada hari Kiamat.’” Demikianlah Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu kepada kaum yang mengetahui.

Prinsip ini melandasi sistem hukum Islam: keharusan menjaga manfaat dan menolak kerusakan. Jika ada dalil khusus yang membolehkan sebagian mudarat dalam kondisi tertentu, maka itu adalah pengecualian, namun secara umum, larangan terhadap kerusakan bersifat mutlak. Al-Qur’an, dengan demikian, bukan hanya memberi petunjuk spiritual, tetapi juga membangun kerangka hukum yang adil, harmonis, dan bisa diterapkan sepanjang zaman.

Dalam konteks ekologi modern, sains seakan mempertegas pesan Al-Qur’an. Konsep-konsep seperti konservasi, keberlanjutan sumber daya, pertanian organik, hingga gaya hidup ramah lingkungan, semua berakar pada prinsip menjaga keseimbangan dan menghindari kerusakan. Praktik seperti pertanian berkelanjutan, misalnya, melestarikan tanah, air, dan udara — sebuah aplikasi nyata dari ajaran Al-Qur’an tentang menjaga mīzān. Integrasi antara wahyu Ilahi dan penemuan ilmiah ini memperkaya pemahaman kita bahwa menjaga alam bukan sekadar tugas ekologis, tetapi ibadah yang berujung pada keridhaan Allah.

Dalam kesadaran ini, mari kita menebar maslahat bukan hanya antar sesama manusia, tetapi juga kepada bumi yang menjadi amanah bersama. Semoga semangat menjaga harmoni ini berakar dalam hati kita, dan semoga setiap langkah kecil kita dalam merawat bumi menjadi jalan menuju ridha-Nya.

Penulis          : Muhammad Nahjul Fikri

 Santri komplek IJ yang suka kajian tafsir al-Qur’an

                    

Redaksi

Redaksi

admin

552

Artikel