Hukum Membaca dan Membawa Mushaf Ketika Shalat

Hukum Membaca dan Membawa Mushaf Ketika Shalat

Yogyakarta – Lajnah Bahtsul Masa’il

Sudah menjadi kewajiban bersama dalam umat Islam melaksanakan Shalat Fardhu lima waktu sehari semalam, dimana ia merupakan rukun Islam kedua setelah Syahadat.

Juga menjadi ibadah yang tidak bisa ditinggalkan sama sekali kecuali dalam keadaan tidak sadarkan diri dan ketika nyawa sudah tercabut oleh Sang Ilahi, barulah kewajiban shalat sudah tidak berlaku lagi.

Sumber Gambar: id.theasianparent.com

Semakin menyebarnya agama Islam di seluruh pelosok dunia, bahkan di pemukiman yang jauh sekali dari ulama dan hiruk pikuk kota.

Sebutlah ada seorang muslim yang tidak hafal surat-surat Al-Qur’an bahkan Al-Fatihah pun dia tidak hafal, padahal Al-Fatihah sendiri menjadi salah satu rukun shalat.

Di sisi lain ia sudah berstatus Islam maka shalat menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Kemudian untuk mempermudah melaksanakan shalat, akhirnya seorang muslim itu mempunyai cara sendiri yaitu membaca mushaf ketika shalat, sebab dengan melakukan tersebut dia bisa melaksanakan shalat.

Dalam persoalan lain, seperti halnya kebiasaan di pondok-pondok tahfidh ketika jamaah, seringkali para makmum membawa mushaf guna untuk menyimak bacaan dari Imam.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan; Tindakan Sujud Para Polisi, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Dari kasus tersebut lantas apakah membaca surat Al-Fatihah atau surat lainnya ketika shalat diperbolehkan atau justru bisa membatalkan shalat?.

Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, jika seseorang yang shalat membaca Al-Qur`an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal, bahkan hukumnya wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah.

 لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ.

وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, hukumnya tidak batal.”

“Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya.”

[Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134].

Baca juga: Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih, Jamaahnya Batal?

Bahkan seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja shalatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas.

Alasannya yang dapat dikemukakan di sini bahwa hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat sepanjang ada kebutuhan hanya saja hukumnya makruh.

 وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

 “Bahwa gerakan yang sedikit—di mana gerakan yang banyak dapat membatalkan shalat—ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh.”

[Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199].

Mengenai ibarah di atas, maka yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengambilan serta meletakkannya kembali dan membukanya.

Selama dalam proses pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut tidak tergolong melakukan banyak aktivitas, maka hukum membaca mushaf tersebut tetap dibenarkan.

Sedangkan apabila dalam proses yang disebutkan dianggap melakukan banyak aktivitas, maka dalam pandangan madzhab Syafi’i, hal ini dianggap dapat membatalkan shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Baca juga: Diam Bukan Berarti Marah

Menurut keterangan yang sudah dijelaskan, membaca Al-Qur’an dengan mushaf ketika shalat itu diperbolehkan menurut kebanyakan Imam, salah satunya yang menjadi pegangan kita yaitu Imam Syafi’i.

Akan tetapi ada juga ulama yang berbeda pendapat yang mengatakan membaca Al-Qur’an dengan mushaf itu bisa membatalkan shalat, salah satunya adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ibnu Hazm, yang dinukil dari kitab Al-Muhalla :

مسألة : ولا تجوز القراءة في مصحف ولا في غيره لمصل ، إماما كان أو غيره ، فإن تعمد ذلك بطلت صلاته . وكذلك عد الآي ; لأن تأمل الكتاب عمل لم يأت نص بإباحته في الصلاة . وقد روينا هذا عن جماعة من السلف

“Masalah: Tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dalam mushaf dan tidak boleh pula dalam selainnya bagi orang yang sholat baik itu imam maupun selain Imam.

Apabila dia sengaja melakukan hal itu maka batal sholatnya, begitu juga hal yang menyebabkan batal yaitu menghitung-hitung ayat karena mengangan-angan kitab termasuk amalan yang tidak ada nash kebolehannya dalam shalat.”

Simpulan:

Dari keterangan-keterangan di atas maka afdhalnya (yang lebih utama) adalah dengan hafalan, daripada membaca dengan mushaf, tujuannya adalah agar keluar dari khilafnya qoul Imam Hanafi dan Imam Ibnu Hazm.

Akan tetapi jika terpaksa (tidak bisa) maka mengikuti pendapat yang pertama adalah hukumnya wajib menurut Imam Syafi’i.

_______

Baca juga: Benarkah Permainan Capit Boneka Termasuk Aktivitas Perjudian? Berikut Penjelasannya

LBM Almunawwir

LBM Almunawwir

LBM Almunawwir

13

Artikel