Almunawwir.com – Puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah mencapai usia baligh.
Pada bulan suci ini umat muslim di seluruh dunia diwajibkan ketika menjalankan ibadah puasa untuk menghindari makan, minum.
Serta perilaku-perilaku buruk lainnya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat muslim saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah saat adzan berkumandang. Sebagai tanda waktu berbuka puasa atau yang dikenal dengan istilah “ifthar“.
Lalu terkadang terbesit pertanyaan, lebih baik mendahulukan menjawab adzan ataukah makan dahulu untuk membatalkan puasa?
Baca juga:
Hal mendasar yaitu bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah dan Hanbali, bahwa menjawab adzan hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Lalu diperkuat oleh pendapat imam nawawi dalam kitab Almajmu’ syarah Al Muhadzdzab
“مذهبنا ان المتابعة سنة ليست بواجبة وبه قال جمهور العلماء. وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في ايجابها وحكاه القاضي عياض” (الجزء ٣/الصفحة ١١٩ )
“Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan.”
Sedangkan untuk menyegerakan berbuka terdapat redaksi hadits yang diriwayatkan dalam shohih bukhori nomor 1957 disebutkan :
١٩٥٧ – حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ. عَنۡ أَبِي حَازِمٍ، عَنۡ سَهۡلِ بۡنِ سَعۡدٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيۡرٍ مَا عَجَّلُوا الۡفِطۡرَ).
“Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d:. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.”
Baca juga:
Sebenarnya tidak dapat dikatakan problematik di antara menyegerakan berbuka atau menjawab adzan. Karena masing-masing memiliki porsi masing-masing.
Andaikan seseorang berbuka terlebih dahulu tanpa menjawab adzan. Maka kembali lagi bahwa asal hukum menjawab adzan menurut jumhur Ulama yaitu sunah jadi tidak apa-apa. Dan orang tersebut masih mendapatkan pahala sunah dari menyegerakan berbuka.
Namun hemat penulis, sebagai bentuk penghormatan terdengarnya adzan dapat dijawab diiringi dengan berbuka pada saat yang sama.
Tanpa harus menunda berbuka puasa sehingga mendapatkan dua keuatamaan yaitu menjawab adzan dan menyegerakan berbuka.
Ataupun, hal tersebut juga dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berbuka puasa dengan kurma (andaikan tidak ada dapat diganti dengan sesuatu yang manis) serta air putih.
Lalu diiringi untuk mendengar dan menjawab adzan, bahkan jika lebih baik dilanjutkan dengan shalat Maghrib berjamaah.
Baca juga:
Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam diriwayatkan oleh Imam Ahmad (12265) dan Abu Dawud (2356) dalam kitabnya masing-masing:
عن أنس بن مالك -رضي الله عنه- قال: كان رسولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفطِر قبْل أن يصلي على رُطَبات. فإن لم تكنْ رُطَباتٌ فَتُمَيْراتٌ, فإن لم تكنْ تُمَيْراتٌ. حَسَا حَسَواتٍ مِن ماء (رواه أحمد وأبو داوود)
“Dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada ruthab. Maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air.”
Dengan demikian, sebagai pribadi muslim yang baik di bulan Ramadhan penuh berkah ini.
Hal yang terpenting adalah suatu keharusan untuk kembali menata niat dan semangat dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.
Semoga pada Ramadhan tahun ini kita diberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menjalaninya, amiin. Wallahu A’lam Bis-showab.